BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap - Halaman all - Tribun Gorontalo
BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap - Halaman all - Tribun Gorontalo

TRIBUNGORONTALO.COM — Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, akhirnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama buronan Harun Masiku.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan Hasto terbukti sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan suap secara bersama-sama.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat (25/7/2025), hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta kepada Hasto.
Namun demikian, majelis hakim juga memutuskan Hasto bebas dari dakwaan pertama, yakni tuduhan perintangan penyidikan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi dengan cara suap secara bersama-sama,” ujar anggota majelis hakim.
Kesaksian Kusnadi Dikesampingkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti kesaksian Kusnadi, staf pribadi Hasto, yang sebelumnya mengaku bahwa uang suap Rp 400 juta berasal langsung dari Harun Masiku.
Namun hakim menilai, keterangan Kusnadi bertentangan dengan bukti komunikasi elektronik yang disita jaksa KPK.
“Menimbang bahwa keterangan Kusnadi bertentangan dengan bukti komunikasi WhatsApp tanggal 16 Desember 2019, yang secara eksplisit menyebutkan, ‘Mas Hasto kasih Rp 400 juta nih’, tepat setelah Kusnadi menyerahkan uang tersebut,” tegas hakim Sigit.
Bukti percakapan inilah yang membuat majelis hakim memilih mengesampingkan kesaksian Kusnadi.
Hakim menilai, keterangan Kusnadi di muka persidangan bisa terpengaruh oleh loyalitasnya kepada Hasto, sedangkan bukti elektronik dinilai lebih objektif.
“Menimbang oleh karena itu, majelis mengesampingkan keterangan saksi Kusnadi karena bertentangan dengan alat bukti lain yang lebih kuat dan konsisten,” lanjut hakim.
Suap untuk Komisioner KPU
Dalam perkara ini, uang suap Rp 400 juta disebut diberikan melalui perantara Kusnadi untuk diserahkan kepada Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Dana tersebut menjadi bagian dari total Rp 1,5 miliar yang dijanjikan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Jaksa KPK meyakini Hasto juga berperan menghalangi penangkapan Harun Masiku pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) 8 Januari 2020, dengan cara memerintahkan perendaman ponsel agar jejak komunikasi tidak terlacak.
Namun, unsur perintangan penyidikan ini tidak terbukti di mata hakim, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan pertama.
Jaksa Tuntut Lebih Berat
Dalam tuntutannya, jaksa KPK sempat meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menegaskan peran Hasto dalam menalangi dana suap yang digunakan Harun Masiku.
Namun, di persidangan, pihak Hasto menolak semua dakwaan tersebut.
Tim pembela menyebut tidak ada satupun saksi yang secara langsung mengaitkan Hasto dengan pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. (*)
Sumber: Tribun Gorontalo