Cara Pindah KK Antarkabupaten atau Antarkota, Ini Syarat dan Prosedurnya - Kompas
Cara Pindah KK Antarkabupaten atau Antarkota, Ini Syarat dan Prosedurnya

Kompas.tv - 11 Juli 2025, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pindah domisili ke kabupaten atau kota lain merupakan hal yang lazim terjadi karena berbagai alasan, seperti pekerjaan, pernikahan, pendidikan, atau kebutuhan tempat tinggal. Dalam situasi tersebut, masyarakat perlu memahami cara pindah Kartu Keluarga (KK) antarkabupaten atau antarkota agar data kependudukan tetap tercatat secara resmi.
Pengurusan pindah KK dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) baik di daerah asal maupun daerah tujuan.
Proses ini membutuhkan dokumen tertentu serta mengikuti alur pelayanan administrasi yang berlaku.
Baca Juga: Ujian Mandiri UNDIP Gelombang 2 Dibuka, Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftarnya
Syarat Pindah KK Antarkabupaten dan Antarkota
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil, syarat pindah KK antarkabupaten dan antarkota meliputi:
- Formulir F-1.03 untuk permohonan mutasi atau pindah penduduk (tersedia di kantor Dukcapil)
- Fotokopi KK lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Identitas Anak (KIA), bila ada
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat tinggal baru (jika menumpang, menyewa, kontrak, atau indekos)
Untuk anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP, maka perlu kepala keluarga dewasa sebagai pendamping.
Bila tidak ikut orangtua, anak bisa masuk ke dalam KK saudara terdekat dengan surat pernyataan sebagai wali.
Langkah Pengurusan Pindah KK di Daerah Asal
Proses awal dilakukan di kantor Dukcapil tempat domisili lama. Berikut prosedurnya:
1. Kunjungi kantor Dukcapil di hari kerja dan sampaikan keperluan pindah KK ke luar kabupaten atau kota.
2. Isi formulir F-1.03 dan serahkan dokumen persyaratan.
3. Dukcapil akan memproses perubahan KK. Jika kepala keluarga tetap tinggal, nomor KK tetap. Jika kepala keluarga ikut pindah, akan diterbitkan nomor KK baru.
Baca Juga: Ganti Alamat KTP Bisa Dilakukan di Luar Kota, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Daftar di sini
4. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
5. KTP dan/atau KIA tidak ditarik di daerah asal. Dokumen ini baru akan ditarik di daerah tujuan.
Prosedur di Dukcapil Daerah Tujuan
Setelah memperoleh SKPWNI, pemohon dapat melanjutkan proses di Dukcapil tempat domisili baru. Langkah-langkahnya:
1. Serahkan SKPWNI kepada petugas Dukcapil di kabupaten atau kota tujuan.
2. Sertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah, bila tidak tinggal di rumah milik sendiri.
3. Serahkan KTP dan/atau KIA untuk ditarik dan dibatalkan.
4. Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan baru dengan alamat yang telah diperbarui.
Mengurus pindah KK dengan prosedur resmi memastikan bahwa data kependudukan tetap sesuai dengan kondisi riil.
Hal ini penting untuk keperluan layanan publik lainnya seperti BPJS, perbankan, pemilu, hingga bantuan sosial.
Masyarakat disarankan untuk menyiapkan dokumen secara lengkap agar proses pindah KK antarkabupaten atau antarkota dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Baca Juga: Begini Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB, Penting Sebelum Beli Kendaraan Bekas
Sumber : Kompas TV