DPR Terima 5 Surat dari Presiden, Salah Satunya soal RUU Ekstradisi dengan Rusia | Sindonews
DPR Terima 5 Surat dari Presiden, Salah Satunya soal RUU Ekstradisi dengan Rusia | Halaman Lengkap


Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Selasa, 01 Juli 2025 - 14:18 WIB
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan lembaganya telah menerima lima surat dari Presiden Prabowo Subianto. Foto/Achmad Al Fiqri
- Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan lembaganya telah menerima lima surat dari Presiden
Prabowo Subianto. Lima surat presiden (surpres) itu dibacakannya dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025 yang digelar pada Selasa (1/7/2025).
"Pimpinan Dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Adies melaporkan dalam rapat paripurna tersebut.
Pertama, R23/Pres/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 mengenai hal rencana Pengesahan ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement Building and Construction Materials, Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Penetapan Mitra Kerja Danantara Dihadiri 398 Anggota Dewan
Kedua, R33/Pres/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 terkait hal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketiga, R34/Pres/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition.
Keempat, R35/Pres/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Selain surat-surat tersebut, kata Adies, Pimpinan DPR juga telah menerima surat dari DPD RI, yaitu nomor b dan seterusnya, tanggal 11 April 2025, hal Penyampaian Keputusan DPD RI tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas Tindak Lanjut IHPS 1 Tahun 2024 BPK RI terkait Indikasi Kerugian Negara.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
(rca)
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis

5 Teknologi Canggih Masjidilharam, Salah Satunya Robot Panduan