Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita DPR Featured Rusia

    DPR Terima 5 Surat dari Presiden, Salah Satunya soal RUU Ekstradisi dengan Rusia | Sindonews

    4 min read

     

    DPR Terima 5 Surat dari Presiden, Salah Satunya soal RUU Ekstradisi dengan Rusia | Halaman Lengkap

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Selasa, 01 Juli 2025 - 14:18 WIB

    DPR Terima 5 Surat dari...

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan lembaganya telah menerima lima surat dari Presiden Prabowo Subianto. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA 

    - Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan lembaganya telah menerima lima surat dari Presiden

     Prabowo Subianto 

    . Lima surat presiden (surpres) itu dibacakannya dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025 yang digelar pada Selasa (1/7/2025).

    "Pimpinan Dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Adies melaporkan dalam rapat paripurna tersebut.

    Pertama, R23/Pres/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 mengenai hal rencana Pengesahan ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement Building and Construction Materials, Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi.

    Baca juga: Rapat Paripurna DPR Penetapan Mitra Kerja Danantara Dihadiri 398 Anggota Dewan

    Kedua, R33/Pres/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 terkait hal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    Ketiga, R34/Pres/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition.

    Keempat, R35/Pres/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

    Selain surat-surat tersebut, kata Adies, Pimpinan DPR juga telah menerima surat dari DPD RI, yaitu nomor b dan seterusnya, tanggal 11 April 2025, hal Penyampaian Keputusan DPD RI tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas Tindak Lanjut IHPS 1 Tahun 2024 BPK RI terkait Indikasi Kerugian Negara.

    "Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

    (rca)

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

     Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    5 Teknologi Canggih...

    5 Teknologi Canggih Masjidilharam, Salah Satunya Robot Panduan

    Komentar
    Additional JS