Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Emil Dardak Fatwa Haram Fatwa MUI Featured MUI pinfo pinfo9

    Emil Dardak Minta Sound Horeg Patuhi Fatwa Ulama - Kompas

    3 min read

     

    Emil Dardak Minta Sound Horeg Patuhi Fatwa Ulama

    SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, mengingatkan pelaku sound horeg untuk mematuhi fatwa ulama serta aturan yang berlaku di masyarakat.

    Pernyataan tersebut disampaikan Emil kepada wartawan pada Senin (14/7/2025) malam.

    "Sound horeg harus patuhi fatwa ulama dan aturan pemerintah yang ada. Jangan mengganggu ketertiban umum," tegasnya.

    Emil juga menyoroti penampilan penari yang berpakaian kurang sopan dalam acara sound horeg.

    Hasil Akhir Timnas U23 Indonesia Vs Brunei: Garuda Muda Pesta Gol 8-0

    Baca juga: Soal Seberapa Kencang Suara dan Keberadaan Penari Erotis, Ini Penjelasan Pengusaha Sound Horeg

    Dia berpendapat bahwa hal ini dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat, terutama ketika terjadi di tempat umum.

    "Penari yang pakaiannya tidak sopan apalagi di tempat umum seperti club malam dipindah ke jalan," ujarnya.

    Lebih lanjut, Emil mengungkapkan keprihatinannya terkait laporan yang diterimanya, di mana sebuah gapura di suatu desa harus dirobohkan untuk memberikan akses bagi sound horeg.

    "Saya tidak setuju, ini kan merusak," katanya.

    Meskipun Emil mengakui bahwa sound horeg dapat mendukung perputaran roda ekonomi masyarakat, dia menekankan pentingnya pengaturan yang ketat agar tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak melanggar norma agama dan moralitas.

    Baca juga: Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Kemenkumham tak Keluarkan HAKI untuk Sound Horeg

    MUI Jawa Timur baru-baru ini mengeluarkan Fatwa Nomor I Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang ditandatangani pada 12 Juli 2025.

    Dalam fatwa tersebut, terdapat enam poin ketentuan hukum yang menjelaskan bahwa sound horeg dianggap haram karena dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi merusak fasilitas umum.

    Salah satu poin dalam fatwa tersebut juga mengharamkan "battle sound" atau adu sound, karena dapat menimbulkan mudarat, seperti kebisingan yang melebihi ambang batas dan berpotensi menyia-nyiakan harta.

    Lampiran surat fatwa mencantumkan pandangan dari Prof Dr Nyilo Purnami, seorang ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya.

    Baca juga: Bupati Lumajang ke Pegiat Sound Horeg: Dikecilkan Sedikit Tetap Terdengar Kok

    Dalam pandangannya, batas aman tingkat kebisingan yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB).

    Namun, tingkat kebisingan pada sound horeg dapat mencapai 120-135 dB atau lebih.

    Kebisingan yang berlebihan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan pendengaran, penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus, serta dampak sosial lainnya.

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Serangan Israel Tewaskan Anak-anak Gaza Saat Antre Air Bersih

    Komentar
    Additional JS