Hari Ini Mulai Diterapkan Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara Brasil dan Turki | Sindonews
Hari Ini Mulai Diterapkan Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara Brasil dan Turki | Halaman Lengkap


Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Kamis, 03 Juli 2025 - 02:01 WIB
Indonesia menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki mulai hari ini, Kamis (3/7/2025). Foto/Ilustrasi/Dok.Imigrasi
- Indonesia menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi
warga negara asing(WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki mulai hari ini, Kamis (3/7/2025). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri
Imigrasidan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan, pemberian BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Negara Ini Memberikan Fasilitas Bebas Visa pada 2024
Menurutnya, pemberian BVK kepada negara tertentu diambil berdasarkan hasil evaluasi berkelanjutan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
"Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia," kata Yuldi dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Penetapan Permenimipas No. 9/2025 didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024. Dalam pasal 2 Ayat (3) Perpres tersebut dinyatakan, pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprokal) dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata serta ekonomi dan investasi.
Baca juga: Penting Buat Wisatawan Asing, Ini Cara Online Ajukan Permohonan Visa Kunjungan Wisata
Yuldi menambahkan, masa berlaku BVK paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Orang Asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis serta berobat.
"Penerapan BVK kami laksanakan secara selektif. Ditjen Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia. Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Yuldi.
(shf)
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis

Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini