Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Featured

    Hari Ini Mulai Diterapkan Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara Brasil dan Turki | Sindonews

    5 min read

     

    Hari Ini Mulai Diterapkan Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara Brasil dan Turki | Halaman Lengkap

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Kamis, 03 Juli 2025 - 02:01 WIB

    Hari Ini Mulai Diterapkan...

    Indonesia menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki mulai hari ini, Kamis (3/7/2025). Foto/Ilustrasi/Dok.Imigrasi

    JAKARTA 

    - Indonesia menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi

     warga negara asing 

    (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki mulai hari ini, Kamis (3/7/2025). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri

     Imigrasi 

    dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025.

    Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan, pemberian BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

    Baca juga: Negara Ini Memberikan Fasilitas Bebas Visa pada 2024

    Menurutnya, pemberian BVK kepada negara tertentu diambil berdasarkan hasil evaluasi berkelanjutan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

    "Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia," kata Yuldi dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

    Penetapan Permenimipas No. 9/2025 didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024. Dalam pasal 2 Ayat (3) Perpres tersebut dinyatakan, pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprokal) dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata serta ekonomi dan investasi.

    Baca juga: Penting Buat Wisatawan Asing, Ini Cara Online Ajukan Permohonan Visa Kunjungan Wisata

    Yuldi menambahkan, masa berlaku BVK paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Orang Asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis serta berobat.

    "Penerapan BVK kami laksanakan secara selektif. Ditjen Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia. Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Yuldi.

    (shf)

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

     Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    Bukan Indonesia, Trump...

    Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini

    Komentar
    Additional JS