Hasil Autopsi Diplomat Kemlu Arya: Lecet & Memar di Wajah-Leher - Tirto
Hasil Autopsi Diplomat Kemlu Arya: Lecet & Memar di Wajah-Leher

tirto.id - Dokter Forensik RSCM, G Yoga Tohijiwa, membeberkan ada sejumlah luka pada wajah hingga leher jenazah diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39). Terdapat luka dangkal pada bibir bagian dalam; luka lecet pada wajah dan leher; serta memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan.
"Ditemukan adanya luka terbuka dangkal pada bibir bagian dalam, luka-luka lecet pada wajah dan leher, serta memar pada wajah, bibir bagian dalam, dan anggota gerak atas kanan akibat kekerasan tumpul," ujar Yoga dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (29/7/2025).
Yoga menjelaskan, pada pipi Arya ditemukan satu luka lecet, sedangkan pada leher ditemukan lima luka lecet. Sementara memar, ditemukan satu pada kelopak atas mata sebelah kiri, satu buah di bibir bawah bagian dalam, dua buah pada lengan atas kanan, dan dua buah pada lengan bawah kanan.
Sedangkan pada bagian organ dalam Arya, ditemukan adanya pembengkakan pada paru-paru. Seluruh bagian organ dalam Arya juga disebut mengalami pelebaran pembuluh darah.
"Pada organ dalam itu pada kedua paru ditemukan adanya sembab paru atau pembengkakan pada paru, serta pada seluruh organ-organ dalam itu kami temukan adanya pelebaran bumbu darah," jelas Yoga.
Sementara itu, Yoga melanjutkan, pada otot leher Arya tidak ditemukan resapan darah. Batang tenggorok juga disebut berisi lendir dan busa halus kemerahan.
Adapun dari hasil pemeriksaan toksikologi, tidak ditemukan adanya kandungan zat-zat yang membuat pernapasan terganggu. Yoga juga mengaku tidak menemukan adanya penyakit apapun pada organ dalam.
"Tidak ditemukan adanya penyakit pada organ-organ dalam almarhum," sebutnya.
Sehingga, Yoga berkesimpulan bahwa Arya meninggal dunia akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas, hingga ia mati dalam keadaan lemas.
"Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sekitar tiga pekan disimpulkan, tidak adanya tindak pidana dalam kematiannya di kamar kos.
“Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra pada Selasa.
tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah