Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota di Kasus Laptop Chromebook, Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi | SINDONEWS Lengkap
Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota di Kasus Laptop Chromebook, Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi | Halaman Lengkap

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Jum'at, 18 Juli 2025 - 07:17 WIB
Mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (kiri) saat kembali menjalani pemeriksaan di Kejagung. Foto/SindoNews TV
- Mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IA alias IBAM) tidak ditahan
Kejaksaan Agung(Kejagung) dan dijadikan sebagai tahanan kota. Kejagung memasang gelang pendeteksi lokasi keberadaan kepada dirinya.
Ibrahim merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
"Tersangka IBAM sudah dipasang, kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Sebelum Jadi Menteri, Nadiem Makarim dan Staf Sudah Buat Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team
Anang menjelaskan bahwa Ibrahim berstatus sebagai tahanan kota lantaran tidak dilakukan penahanan. Ibrahim meminta penangguhan penahanan lantaran harus menjalankan pemeriksaan medis.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan medis terhadap Ibrahim mesti dilakukan di Jakarta. Namun, apabila pemeriksaan medis itu mesti dilakukan di luar Jakarta, maka Ibrahim harus mengajukan izin.
"Selama itu pemeriksaannya di rumah sakit di daerah Jakarta tidak perlu (izin), tapi kalau dia keluar kota harus (izin). Makanya kita pakaikan gelang," pungkasnya.
Baca juga: Boyamin Dengar Jurist Tan Mantan Staf Nadiem Makarim Berada di Australia
Perkara Pengadaan Chromebook.
Perkara ini bermula saat Kemendikbudristek melaksanakan program digitalisasi pendidikan, pada intinya program ini melakukan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Pengadaan juga mencakup wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dengan total anggaran pengadaan ini mencapai Rp9,3 triliun.
Dalam prosesnya, Kejagung menilai ada pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Sebab dalam kajian teknis, laptop berbasis Chrome ini tidak efektif digunakan untuk di daerah yang tidak memiliki internet.
Tim Teknis sempat merekomendasikan Kemendikbudristek untuk menggunakan laptop berbasis Windows dalam program ini. Namun, ada pemufakatan jahat yang dinilai memaksa agar pengadaan hanya menggunakan laptop Chromebook.
Kejagung pun menilai pengadaan ini tidak efektif. Kejagung juga menilai ada kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun atas pengadaan itu.
Kejagung telah mengumumkan empat tersangka di antaranya:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudirstek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah (MUL)
3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (saat menjabat Mendikbudristek), Jurist Tan (JS alias JT)
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA alias IBAM).
(rca)
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis

7 Lagu Populer Hamdan ATT, Termiskin di Dunia Paling Ikonik