Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured GoTo

    Kejagung Sita Dokumen Investasi dari Kantor GoTo | Sindonews

    4 min read

     

    Kejagung Sita Dokumen Investasi dari Kantor GoTo | Halaman Lengkap

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Rabu, 16 Juli 2025 - 20:30 WIB

    Kejagung Sita Dokumen...

    Penyidik Jampidsus Kejagung beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di Kantor GoTo atau Gojek Tokopedia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen soal investasi. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA 

    - Penyidik Jampidsus

     Kejagung 

    beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di Kantor

     GoTo 

    atau Gojek Tokopedia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen soal investasi.

    "Informasi yang kami dapat bahwa sudah dilakukan penggeledahan dan sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan dokumen investasi yang diterima oleh GoTo," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

    Menurutnya, dari bukti yang diamankan tim penyidik Jampidsus Kejagungdari Kantor GoTo itu berupa dokumen, di antaranya tentang investasi yang diterima GoTo, khususnya dari Google. Dokumen investasi tersebut berkaitan perkara yang tengah disidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Nadiem Makarim.

    Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia

    "Penggeledahan biasanya dilakukan oleh penyidik karena ada urgensinya berkaitkan untuk pembuktian nantinya, untuk barang bukti yang terkait dengan perkara," katanya.

    Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta dua orang Stafsus Nadiem yakni Jurist Tan dan Ibrahim Arief.

    Dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Satu tersangka lainnya, Jurist Tan, tidak berada di Indonesia.

    (zik)

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

     Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    Profil Miss Indonesia...

    Profil Miss Indonesia 2025 Audrey Bianca, dari Runway ke Mahkota

    Komentar
    Additional JS