Kejagung Panggil 6 Perusahaan Beras Bermasalah, Cuma 2 yang Hadir - Beritasatu
Kejagung Panggil 6 Perusahaan Beras Bermasalah, Cuma 2 yang Hadir

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap perwakilan enam perusahaan yang diduga melakukan kecurangan oplos beras.
Enam perusahaan tersebut yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari Javagroup. Dari jumlah tersebut, hanya dua perwakilan perusahaan yang hadir ke Kejagung untuk memberikan keterangan.
"Dari enam perusahaan ini yang terkonfirmasi hadir hanya dua dari itu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Menurut Anang, pihak dari PT Wilmar Padi Indonesia dan Food Station meminta penundaan, sedangkan PT Belitang Panen Raya tidak ada konfirmasi. Kemudian dari PT Sentosa Utama Lestari Javagroup meminta penjadwalan ulang menjadi Selasa (29/7/2025).
Anang menerangkan, terhadap perwakilan perusahaan yang hadir memberikan keterangan hari ini, Kejagung mendalami seputar penyaluran subsidi. Ini berbeda dengan permasalahan yang tengah ditangani oleh Satgas Pangan Polri, yakni seputar dugaan beras oplosan.
"Yang jelas kita pendalaman sudutnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana uang keluar dari negara. Kita hanya memastikan dulu apakah subsidi-subsidi itu sudah sesuai ketentuan," ungkap Anang.
Dia melanjutkan, pihaknya telah memiliki data-data terkait persoalan beras subsidi, tetapi tidak dijelaskan lebih rinci mengenai substansinya. Dia hanya menyampaikan, hari ini pihaknya menggali keterangan dari internal setingkat manajer dari dua perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Kejagung mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan beras oplosan dan penyimpangan harga jualnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Disampaikan Anang, pihaknya mendalami dugaan ini demi memastikan distribusi beras ke masyarakat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya ingin distribusi beras ke masyarakat dapat berjalan lancar tanpa ada penyimpangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu