Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Beras Featured Kejagung

    Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Subsidi Beras ke Masyarakat - Beritasatu

    1 min read

     

    Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Subsidi Beras ke Masyarakat

    Jakarta, BeritaSatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) menyelidiki potensi penyimpangan dalam program subsidi beras yang selama ini ditujukan untuk masyarakat.

    Penyelidikan ini mencakup penggalian keterangan dari berbagai pihak, mulai dari kalangan korporasi hingga kementerian dan lembaga pemerintah, terkait dengan proses penyaluran subsidi beras dan ketepatan penggunaan dana negara.

    “Kami ingin mengetahui proses bisnis dari subsidi ini, karena ada uang negara yang keluar. Apakah sudah tepat sasaran atau belum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

    Anang Supriatna menegaskan, penyelidikan masih berada pada tahap permintaan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Kejagung belum secara resmi menyatakan adanya tersangka atau pelanggaran hukum, tetapi terus menggali informasi terkait mekanisme penyaluran subsidi dan apakah sesuai aturan.

    Selain itu, ia memastikan bahwa penyelidikan ini berbeda dengan kasus yang ditangani Satgas Pangan Polri, yang lebih fokus pada dugaan beras oplosan.

    “Kami fokus pada subsidi, bukan beras oplosan. Namun, koordinasi dengan Polri dan TNI tetap dilakukan,” jelasnya.

    Langkah penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah mendorong lembaga penegak hukum untuk memastikan distribusi beras ke masyarakat dilakukan secara adil, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan negara.

    “Kita mendalami dugaan penyimpangan mutu dan harga beras. Harapannya distribusi ke masyarakat berjalan lancar dan tanpa pelanggaran,” tambahnya, dalam pernyataan terpisah, Kamis (24/7/2025).

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

    Komentar
    Additional JS