Kejagung Sita Uang Rp1,37 Triliun Terkait Korupsi CPO - Tirto
Kejagung Sita Uang Rp1,37 Triliun Terkait Korupsi CPO


tirto.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527,46 dari terdakwa korporasi Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup. Penyitaan dilakukan dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
"Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar tersebut yaitu Rp1.374.892.735.527 untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf A, Junto Pasal 38 ayat 1 KUHAP," ucap Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Sutikno mengatakan pengembalian itu dilakukan oleh enam perusahaan, yakni Musim Mas Grup. Kemudian, lima perusahaan di bawah Permata Hijau Grup, yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Sutikno menerangkan, berdasar nilai kerugian yang disebabkan oleh terdakwa korporasi Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup, nilai pengembalian dan penyitaan tidak semuanya diserahkan. Berdasarkan total kerugian negara, kedua perusahaan itu telah menikmati uang Rp5,82 miliar.
"Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp937.558.181.691,26 dan Musim Mas Group seluruhnya sebesar Rp4.890.938.943.794,1," tutur Sutikno.
Lebih lanjut Sutikno merinci, untuk anak perusahaan Permata Hijau Grup, yakni PT Palm Oil Lestari menyebabkan kerugian negara Rp53.077.236.037,50. Kemudian, PT Pelita Agung Agrindustri senilai Rp34.687.715.285,59.
Untuk PT Nubika Jaya, kata Harli, nilai kerugiannya mencapai Rp13.767.239.070,26. Sedangkan PT Permata Hijau Palm Oleo menyebabkan kerugian Rp76.401.128.013,52.
"Dan untuk PT Permata Hijau Sawit sebesar Rp8.497.642.458,39," ujar dia.
Lebih lanjut, Sutikno mengungkapkan untuk uang yang harus dikembalikan oleh keenam perusahaan itu akan diperhitungkan juga dari nilai sitaan aset. Dia pun belum bisa merinci berapa nilai aset yang sudah dilakukan penyitaan.
"Ke depan memang kita berharap total kerugian negara itu akan dikembalikan oleh yang bersangkutan," pungkas Sutikno.
tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama