0
News
    Home Berita Featured

    Iuran Kebersamaan di Korupsi Mbak Ita, Sukarela tapi Dipaksa - Tirto

    3 min read

     

    Iuran Kebersamaan di Korupsi Mbak Ita, Sukarela tapi Dipaksa

    tirto.id - Sidang perkara korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, mengungkap adanya pemotongan insentif pegawai dengan dalih iuran kebersamaan.

    Praktik iuran kebersamaan diberlakukan bagi seluruh pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang memperoleh tambahan penghasilan dari realisasi target pendapatan pajak.

    Kepala Subbidang di Bapenda, Agung Wido, mengatakan iuran kebersamaan dilakukan atas dasar sukarela. Namun, Majelis Hakim mempertanyakan mengapa jika sukarela tetapi ada penentuan nominal iuran.

    Agung mengakui ditugaskan atasan untuk menyusun daftar nominal yang harus disetorkan para pegawai.

    "Memang ada tabel daftar iuran kebersamaan. Yang nyusun saya atas perintah pimpinan," ucap Agung saat menjadi saksi sidang Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025).

    Setelah tabel iuran ia susun, selanjutnya dibahas dan diputuskan dalam rapat. Rapat dihadiri oleh Kepala Bapenda, Indriyasari, beserta seluruh kepala bidang di Bapenda.

    "Dirapatkan. Yang finasilasi Bu Indriyasari," bebernya.

    Setelah fik, daftar iuran kebersamaan diberitahukan ke seluruh pegawai. Ada pihak yang ditugaskan menarik iuran setiap tiga bulan sekali. Setelah terkumpul, iuran dikelola oleh Syarifah selaku Kabid.

    Mirisnya, iuran kebersamaan skemanya tidak jelas. Ada staf yang iurannya lebih tinggi daripada atasan. Contohnya, Kepala Bapenda hanya iuran Rp3 juta, sementara pegawai biasa dipaksa iuran belasan juta rupiah.

    Agung kelabakan saat ditanya hakim terkait ketimpangan itu. "Sebenarnya ada rumusnya, tapi untuk kabid dan kepala bapenda ada pengecualian," dalihnya.

    Rata-rata dana iuran pegawai Bapenda Kota Semarang yang terkumpul tiap triwulan bisa menembus angka miliaran rupiah.

    Berdasarkan data yang diungkap di persidangan, pada Triwulan IV 2022 terkumpul Rp966 juta, Triwulan I 2023 Rp1,155 miliar, Triwulan II Rp1,126 juta, Triwulan III Rp1,5 miliar, Triwulan IV Rp1,48 miliar.

    Agung mengatakan, uang iuran digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan internal. Seperti memberi pegawai honorer yang tak mendapat tunjangan hingga untuk kegiatan sosial.

    Dia mengaku tidak tahu apakah hasil iuran kebersamaan ada yang diserahkan ke Mbak Ita maupun Alwin. "Saya tidak tahu, tidak terinfo soal itu," ucap Agung.

    Dalam sidang yang sama, saksi lain yang juga merupakan pegawai Bapenda Kota Semarang, Heni Arustiati mengaku pernah mendengar pemanfaatan iuran kebersamaan untuk Mbak Ita dan Alwin.

    "Saya pernah tahu, dikasih tahu Kabid, katanya setor untuk Bu Ita dan Pak Alwin," ucap Heni yang bersaksi di bawah sumpah.

    Sebelumnya, Kepala Bapenda, Indriyasari mengakui telah menyetorkan uang hasil iuran kebersamaan kepada Mbak Ita senilai Rp1,2 miliar dan kepada Alwin sebesar Rp1 miliar. Setoran itu dilakukan atas permintaan keduanya.


    tirto.id - Hukum

    Kontributor: Baihaqi Annizar
    Penulis: Baihaqi Annizar
    Editor: Siti Fatimah

    Komentar
    Additional JS