Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured IKN

    Kronologi Terbongkarnya Tambang Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita Rugikan Negara Rp5,7 T - merdeka

    15 min read

     

    Kronologi Terbongkarnya Tambang Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita Rugikan Negara Rp5,7 T - merdeka

    Operasi yang dilakukan ini mengamankan tiga tersangka serta menyita ratusan kontainer berisi batubara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.

    Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) membongkar praktik pertambangan batubara tanpa izin yang dilakukan di kawasan konservasi sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Operasi yang dilakukan ini mengamankan tiga tersangka serta menyita ratusan kontainer berisi batubara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.

    Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan batubara di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan, pada Juni lalu.

    Dari penyelidikan, diketahui bahwa batubara tersebut berasal dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang termasuk wilayah konservasi di sekitar IKN.

    "Para pelaku menyamarkan asal batubara dengan cara mengemasnya dalam karung dan kontainer, lalu memalsukan dokumen agar terlihat seolah-olah berasal dari tambang resmi," jelas Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim, saat konferensi pers di Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/7).

    Ia menegaskan bahwa Polri akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Hingga kini, 351 kontainer batubara telah diamankan sebagai barang bukti.

    Berlangsung Sejak Tahun 2016

    Dari hasil penyidikan sementara, kegiatan ilegal ini diduga sudah berlangsung selama delapan tahun, sejak 2016 hingga 2024. Penyelidikan lanjutan tengah dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain, mulai dari pelaku lapangan hingga penyedia dokumen palsu.

    Direktur Pembinaan Penguasaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, mengapresiasi sinergi antara lembaganya dan Polri dalam mengungkap kasus ini.

    "Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menindak tambang ilegal, sesuai arahan Presiden untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam," ujar Surya.

    Ia menambahkan, selain berdampak pada kerugian ekonomi, praktik seperti ini juga berisiko tinggi merusak lingkungan, terutama di kawasan konservasi yang menjadi bagian dari perencanaan strategis IKN.

    Artikel ini ditulis oleh
    Membedah Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Pertamina

    Perkara ini menyebabkan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

    Uang Rp3,9 Miliar Disita Kejagung dari Rumah Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

    Rinciannya, terdiri dari 20 lembar uang tunai pecahan 1.000 Dollar Singapura dan 200 lembar mata uang pecahan 100 Dollar Amerika.

    Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

    Tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang.

    Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

    Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

    Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

    Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

    Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

    Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

    Kejaksaan Tangkap Satu Tersangka Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kerugian Rp5,7 Triliun

    Setelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

    Dirjen Gakkum ESDM Ditanya soal Tambang Ilegal: Saya Tahu soal Lubang Tikusnya, Ada Jual Beli Surat

    Pernyataan tersebut merujuk pada pengalamannya bertugas di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya tambang.

    Usai Insiden Longsor Gunung Kuda, Ditemukan 176 Tambang Ilegal di Jabar

    Terbaru, Polda Jabar menemukan empat aktivitas penambangan ilegal, mulai dari penambangan pasir hingga emas.

    VIDEO: Penambang Ilegal Ngamuk di Polres Boalemo Ngaku Punya Beking Polda Gorontalo, Tuduh Ada Pungli

    Marten Yosi Basaur, seorang penambang ilegal di Boalemo cekcok dengan Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, karena merasa dituduh dan ada dugaan pungli

    Duduk Perkara Penambang Ilegal Berani Lawan Kapolres Sampai Bawa-Bawa Dibekingi Pejabat Polda Gorontalo

    Viral Kapolres Boalemo Ajun Komisaris Besar Sigit Rahayudi bersitegang dengan seorang pria yang diduga pelaku Pertambangan Emas Ilegal.

    VIDEO: 'Vokalis' Golkar Tegas 'Keramasi' Wakapolda Sulut Geger Aduan Tambang di Sangihe, Sulut

    Soedeson Tandra secara tegas juga meminta ada Wakapolda Sulut bersama Dirkrimsus bertindak tegas

    Update Nasib IKN: Prabowo Setuju Anggaran Rp48 Triliun Hingga 2028

    Dana tersebut, menurut Basuki, digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan strategis tahap kedua yang menjadi fondasi IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

    Heboh Prostitusi di IKN, Terungkap Tarifnya Rp400.000 Sampai Rp700.000

    Dari keterangan yang didapat praktik prostitusi, kebanyakan dilakukan secara daring menggunakan aplikasi media sosial.

    Gambaran Bandara VVIP di IKN Nusantara Rampung Agustus 2025, Bisa Layani Pesawat Berbadan Lebar Airbus A380

    Bandara VVIP IKN menjadi infrastruktur vital untuk konektivitas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan yang akan melakukan aktivitas pemerintahan di IKN.

    Di IKN, Manusia akan Hidup Berdampingan dengan Binatang Buas

    Bambang menyampaikan, sejak awal, IKN memang dirancang untuk selaras dengan ekosistem alaminya.

    Basuki Hadimuljono Ajak Pengusaha Swasta Bangun Hunian di IKN, Ditawarkan Insentif Pembebasan Pajak

    Menurut Basuki, peluang investasi di IKN masih terbuka luas, khususnya dalam pengembangan ekosistem hunian.

    Blokir Anggaran Rp10 Triliun untuk IKN Dibuka, Pembangunan Tol Hingga Istana Wapres Dilanjutkan

    Basuki menyampaikan bahwa pembangunan IKN tahap pertama periode 2022-2034 yang belum selesai, akan kembali dilanjutkan.

    Komentar
    Additional JS