Perizinan Belum Lengkap, Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang di Langit Indonesia - merdeka
Perizinan Belum Lengkap, Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang di Langit Indonesia - merdeka

Proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem OSS.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding saat ini belum dapat melaksanakan layanan penerbangan. Hal ini disebabkan karena sertifikat standar yang dimiliki masih berstatus belum terverifikasi, yang diakibatkan oleh ketidaklengkapan dalam penyampaian rencana usaha, yang merupakan salah satu syarat teknis untuk mendapatkan sertifikat standar tersebut.
Meskipun perusahaan telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, statusnya masih tercatat sebagai belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) menunjukkan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Oleh karena itu, sertifikat yang dimiliki belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa proses verifikasi adalah langkah penting dalam sistem perizinan.
"Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," ujarnya pada hari Jumat (18/7).
Sehubungan dengan hal ini, Lukman juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah mulai beroperasi.
"Bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding. Hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator," tegasnya.
Ketentuan Mendirikan Usaha Angkutan Udara
Ketentuan mengenai pendirian usaha di sektor angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Sesuai dengan regulasi ini, setiap badan usaha diwajibkan untuk memiliki dua dokumen penting, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Kedua dokumen tersebut akan berlaku setelah seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Dalam rangka proses verifikasi, badan usaha juga diharuskan untuk menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah yang mencakup periode lima tahun ke depan. Proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem OSS.
Dokumen rencana usaha yang diserahkan harus mencakup beberapa aspek penting, seperti rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan finansial dan aspek pendukung lainnya. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, badan usaha dapat menjalankan operasionalnya secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Dasar Kepemilikan Pesawat
Bagi pemohon izin untuk angkutan udara niaga berjadwal, diwajibkan memiliki setidaknya satu pesawat dan menguasai dua pesawat tambahan. Jika pemohon ingin mengajukan izin untuk dua jenis usaha sekaligus, maka jumlah pesawat yang dimiliki harus disesuaikan dengan lingkup layanan yang diusulkan.
Setelah semua dokumen dianggap lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi terverifikasi. Setelah status ini diperoleh, maskapai dapat melanjutkan dengan pengajuan sertifikasi Air Operator Certificate (AOC). Proses ini meliputi beberapa tahap, yaitu pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi, dan demonstrasi.
Setelah Air Operator Certificate (AOC) dikeluarkan, maskapai berhak untuk mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang yang telah ditetapkan. Hal ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Udara, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

- Arthur Gideon
- Maulandy Rizky Bayu Kencana
Maskapai Indonesia Airlines merupakan perusahaan yang berbadan hukum Singapura.
Maskapai yang baru ini didirikan oleh Calypte Holding yang berbasis di Singapura.
Menhub akan meminta anak buahnya untuk mengecek izin operasional maskapai baru tersebut.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi siap mengajukan pendaftaran Bandara Nusantara Airport di IKN secara internasional kepada ICAO.
OIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.
Setelah penemuan posisi kapal, katanya, Tim SAR gabungan akan melakukan perencanaan pengangkatan kapal dengan mempertimbangkan keselamatan.
Hingga pukul 10.00 waktu setempat, 31 penumpang telah dievakuasi dalam kondisi selamat, sedangkan 4 penumpang dinyatakan meninggal.
Aan menekankan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar masyarakat.
Nantinya, kenaikan tarif akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.
Nantinya, setiap perusahaan wajib meneken kontrak dengan Kementerian Perhubungan untuk tidak mengangkut barang dengan muatan dan dimensi berlebih.
Taksi terbang yang menyerupai bentuk drone besar ini telah dipamerkan di beberapa kesempatan, termasuk beberapa kali melakukan demo uji terbang.
Lokasi kantor pusat Indonesia Airlines di Singapura dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Indonesia Airlines, maskapai baru yang berbasis di Jakarta segera mengumumkan rute internasional beserta harga tiketnya.
Indonesia Airlines, maskapai baru berbasis di Singapura, akan segera beroperasi dengan fokus pada penerbangan internasional dan layanan premium.