0
News
    Home Featured Kriminal

    Maling Sandal di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara - Kompas

    2 min read

     Kriminal ,

    Maling Sandal di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

    KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Nefri Zaldi (32), terdakwa kasus pencurian sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.

    “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (29/7/2025), dikutip dari Antara.

    Baca juga: Pelaku Curanmor Tembak Wanita di Palembang, Rekaman CCTV dan Proyektil Jadi Petunjuk

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

    Perbuatan Nefri dinilai telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi hal yang memberatkan.

    Momen Polisi Bongkar Markas Penipuan "Kantor Polisi Wuhan" di Rumah Mewah Jaksel

    Sementara sikap sopan selama persidangan dan janji tidak mengulangi perbuatannya menjadi hal yang meringankan.

    Baca juga: Gibran Temui dan Dengarkan Cerita 23 Anak Korban Perusakan Rumah Doa GKSI Padang

    “Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambah Sarma.

    Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara.

    Curi sandal mantan majikan

    Dalam dakwaannya, JPU menyebut pencurian terjadi pada Sabtu (28/12/2024), ketika Nefri bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah mantan majikannya, Siwaji Raza, di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

    Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat.

    Setelah itu, terdakwa meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta Medan.

    Tiga hari kemudian, saksi Andika memberi tahu saksi Ravindra yang sempat menyampaikan bahwa sandal milik korban hilang dan ia melihat Nefri mengambil sandal dari rumah korban.

    “Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ujar JPU Aprilda.

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Kepatuhan Warga Jepang, Tenang Ikuti Arahan Hadapi Ancaman Tsunami Rusia

    Komentar
    Additional JS