Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Ariel Berita Featured Mahkamah Konstitusi UU Hak Cipta

    MK Akan Panggil LMKN Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Cs - Kompas

    3 min read

     

    MK Akan Panggil LMKN Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Vs

    JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana memanggil para pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dilakukan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) dan 28 musisi.

    Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dalam sidang perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025, yang digelar di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

    "Ini saya usul yang mulia, Pak Ketua, apakah dimungkinkan untuk kita minta LMKN sebagai pihak terkait," kata Daniel.

    Setelah mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah, Daniel menduga adanya persoalan implementasi dalam menjalankan UU Cipta Kerja oleh LMKN.

    Momen Prabowo Disambut Pangeran MBS di Istana Al-Salam Jeddah

    Baca juga: DPR di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs: Penyanyi Tak Perlu Izin jika Sudah Bayar Royalti

    Dia juga menilai, ada kemungkinan persoalan pembayaran royalti terjadi karena kewenangan LMKN yang sangat besar dalam pengaturan royalti.

    "Karena ini jangan-jangan karena persoalan begitu besarnya kekuasaan kewenangan LMK atau LMKN ini yang kemudian menimbulkan permohonan yang diajukan pada kesempatan ini," tutur dia.

    Daniel juga menyinggung masalah eksistensi LMKN dalam perkara yang lain.

    Oleh sebab itu, dia menilai majelis MK perlu melihat bagaimana pencipta lagu yang tidak ikut dalam bagian LMKN.

    Baca juga: Di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Anwar Usman: Kebetulan, Suara Saya Kalau Nyanyi Tidak Kalah dengan Artis

    Dilansir dari laman LMKN.id, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

    LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

    Dalam perkara ini, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

    Baca juga: Ariel dkk: UU Hak Cipta Bikin Musisi Dilarang Nyanyi tanpa Izin Pencipta

    Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.

    Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Subsidi Motor Listrik Dimulai Lagi Agustus 2025

    Komentar
    Additional JS