Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Lintas Peristiwa MUI Sound Horeg Surabaya

    MUI Haramkan Sound Horeg, Armuji: Warga Surabaya Tak Mau yang Keras-keras Seperti Itu - Kompas

    3 min read

     

    MUI Haramkan Sound Horeg, Armuji: Warga Surabaya Tak Mau yang Keras-keras Seperti Itu

    SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa khusus untuk menyikapi fenomena sound horeg yang marak di beberapa daerah di Jatim.

    Armuji menyatakan bahwa di Surabaya tidak ada budaya sound horeg.

    Menurut pria yang biasa disapa Cak Ji ini, masyarakat Surabaya umumnya hanya memiliki sound biasa dengan skala kecil yang enak didengar dan tidak mengganggu penduduk sekitar.

    “Makanya warga Surabaya ini tidak mau (sound) yang keras-keras seperti itu, apalagi itu di jalanan atau berjalan atau di kampung,” kata Cak Ji saat ditemui Kompas.com di Rumah Aspirasi, Selasa (15/7/2025).

    MAKA Cavalry | Seperti Apa Kriteria Motor Listrik Yang Enak Sih ? | TEST RIDE

    Baca juga: Terkait Regulasi Sound Horeg, Wali Kota Malang Tunggu Pemprov Jatim

    Cak Ji mengatakan, sejauh ini Kota Surabaya belum ada kebijakan atau peraturan yang mengatur penyedia atau persewaan sound horeg.

    Meskipun begitu, menurutnya, sound horeg seharusnya dipakai di lokasi yang tertutup, kedap suara, dan tidak menimbulkan kebisingan.

    “Jadi ada peredamnya agar (penggunaan sound horeg) tidak mengganggu kebisingan yang ada di luar,” tuturnya.

    Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menaati fatwa MUI yang mengharamkan adu sound horeg demi kenyamanan bersama.

    “Mereka (MUI) pasti sudah mempertimbangkan masak-masak untung ruginya di mana bagi masyarakat yang telah terganggu (akibat sound horeg),” ujar Armuji.

    Baca juga: Emil Dardak Minta Sound Horeg Patuhi Fatwa Ulama

    Diketahui, dalam pembahasan ketentuan hukum, ada 6 poin yang dijelaskan MUI yang menyebut sound horeg haram karena membahayakan kesehatan dan bisa merusak fasilitas umum.

    Poin lainnya, MUI mengharamkan battle sound atau adu sound karena dinilai menimbulkan mudarat, dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

    Lampiran surat fatwa juga menyertakan pandangan ahli telinga hidung tenggorokan (THT) Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Nyilo Purnami.

    Dalam pandangannya, ahli THT RSUD dr. Soetomo Surabaya itu menyebut batas aman tingkat kebisingan yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB).

    Sementara itu, desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih.

    Kebisingan berlebih bisa mengakibatkan gangguan pendengaran, gangguan pendengaran bertipe saraf atau sensorineural yang mengakibatkan kerusakan struktur serabut saraf di telinga bagian dalam.

    Kebisingan juga bisa berdampak pada penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus, dan mengganggu secara sosial.

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Reaksi Warga Rusia dan Ukraina soal Sanksi ke Moskwa-Transfer Senjata ke Kyiv

    Komentar
    Additional JS