Polda Jatim Tegaskan Larangan Sound Horeg yang Meresahkan, Warganet: Mohon Ketetapan Undang-undangnya - Beritajatim
Polda Jatim Tegaskan Larangan Sound Horeg yang Meresahkan, Warganet: Mohon Ketetapan Undang-undangnya

Surabaya (beritajatim.com) – Kini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengambil sikap tegas. Melalui akun Instagram resminya, Polda Jatim memberikan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan sound horeg yang dinilai meresahkan warga dan merusak fasilitas umum.
Dalam video yang diunggah pada Kamis (17/7/2025), ditampilkan sejumlah cuplikan kondisi lapangan yang memperlihatkan dampak negatif dari aktivitas sound horeg. Mulai dari pagar yang roboh, lampu jalan yang rusak, hingga jembatan yang mengalami kerusakan, semua itu sengaja dilakukan demi memberi jalan kepada iring-iringan kendaraan dengan pengeras suara bervolume tinggi.
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” demikian isi caption dalam unggahan Instagram Polda Jatim.
Dalam lanjutan pesannya, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif.
Fenomena sound horeg belakangan menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Jawa Timur. Aktivitas ini melibatkan kendaraan yang dilengkapi pengeras suara besar dan berkeliling di jalan-jalan, biasanya sebagai bentuk hiburan atau perayaan. Sayangnya, kegiatan ini sering menimbulkan polusi suara yang ekstrem, menggangu ketenangan warga, hingga merusak infrastruktur umum.
Sejumlah warga menyampaikan keluhan melalui media sosial maupun laporan langsung ke pihak berwenang. Tak sedikit yang merasa terganggu oleh suara bising yang ditimbulkan.
Larangan dari Polda Jatim ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai, langkah tegas ini perlu diambil demi menjaga ketertiban umum dan mencegah kerugian material akibat rusaknya fasilitas publik. Warganet pun juga berharap ada tindakan tegas untuk pihak-pihak yang tetap nekat menyelenggarakan kegiatan sound horeg tanpa izin dan melanggar ketentuan hukum.
“Mohon segera dibuat ketetapan aturannya baik dari pusat sampai daerah Bapak. @humaspoldajatim Antara yang setuju dengan yang tidak, jauh lebih banyak yang menentang kegiatan sound horeg. Mohon ketetapan undang-undangnya segera diberlakukan Pak, agar kesadaran & ketertiban sosial segera terwujud,” komen (et) nur***. (fyi)