Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home BBPOM Berita Featured Kesehatan Lintas Peristiwa pinfo

    Soal Beras Oplosan, BBPOM Palangka Raya Siap Bertindak jika Ada Indikasi Bahaya Kesehatan - Tribunkalteng

    2 min read

     Kesehatan, Lintas Peristiwa,Beras

    Soal Beras Oplosan, BBPOM Palangka Raya Siap Bertindak jika Ada Indikasi Bahaya Kesehatan - Tribunkalteng

    TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Beredarnya beras oplosan di Kalimantan Tengah terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya.

    Kepala BBPOM Palangka RayaAli Yudhi Hartanto menegaskan, pengawasan peredaran beras, termasuk dugaan beras oplosan, bukan merupakan kewenangan langsung lembaganya.

    “Pengawasan beras oplosan itu ranahnya ada pada dinas pertanian atau dinas ketahanan pangan,” ujarnya kepada TribunKalteng.com, Minggu (20/7/2025).

    Baca juga: Pengamat Nilai Beras Oplosan Rugikan Ekonomi Dalam Jangka Panjang

    Meski demikian, BBPOM tetap membuka peluang untuk terlibat jika ditemukan indikasi beras oplosan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

    “Kalau ada kandungan dalam beras yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi yang mengonsumsi, itu baru masuk ranah BBPOM,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menyarankan, terkait bahaya atau dampak kesehatan dari beras yang beredar di pasaran, masyarakat sebaiknya juga mengonfirmasi ke dinas yang memiliki kewenangan pengawasan distribusi beras.

    “Untuk bahaya itu, bisa ditanyakan ke dinas yang memang mengawasi distribusi beras tersebut,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan sebelumnya mengungkap adanya 212 merek beras yang terbukti tidak sesuai standar karena diduga merupakan beras oplosan.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan, salah satu modus yang digunakan pelaku ialah mencantumkan label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya, praktik yang dikenal sebagai pengoplosan.

    Lebih lanjut, Amran juga mengungkapkan, praktik curang tersebut menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, yang diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

    Komentar
    Additional JS