Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kasus Kriminal Lintas Peristiwa

    Terima Rp 2,5 Juta per Bulan, 7 Perempuan Ini Tak Sadar Dilibatkan Sindikat Perdagangan Bayi - Kaltim Post

    2 min read

     Lintas Peristiwa

    Terima Rp 2,5 Juta per Bulan, 7 Perempuan Ini Tak Sadar Dilibatkan Sindikat Perdagangan Bayi - Kaltim Post

    KALTIMPOST.ID, Belum lama ini, Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi rapi dengan modus adopsi.

    Bongkaran ini mengungkap wajah baru perdagangan manusia, dengan sederet pengasuh dan jaringan lintas negara.

    Bagi sebagian ibu, keputusan itu diambil karena faktor ekonomi. Namun di balik keputusan mereka, ada jaringan yang menjadikan bayi-bayi tak berdosa sebagai komoditas.

    Kasus ini bukan hanya melibatkan satu-dua orang. Ada tujuh pengasuh yang menjadi kaki tangan dalam sindikat tersebut.

    Mereka dipercaya oleh otak jaringan, Lie Siu Luan alias Lily, Popo, atau Ai—sosok yang kini masih buron.

     Baca Juga: Hanya Butuh 17 Menit, Bagaimana Prabowo Meyakinkan Trump Soal Tarif Impor?

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan adanya keterlibatan pengasuh yang digaji khusus untuk merawat bayi usai “diambil” dari orang tua kandung.

    “Pengasuh-pengasuh tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 2.500.000 dan Rp 1 juta untuk biaya anaknya tersebut,” ungkap Hendra pada konferensi pers di Bandung, Kamis (17/7).

    Tujuh orang yang kini ditahan, antara lain Yenni (42), Djap Fie Khim (52), Anyet (26), Fie Si An (46), Devi Wulandari (26), Anisah (31), dan A Ki Au (58), bertugas menjaga bayi dua hingga tiga bulan setelah dilahirkan. Lama waktu pengasuhan menyesuaikan instruksi Lie, otak sindikat.

    Bandung dipilih sebagai pusat “perawatan” bayi sebelum mereka dikirim ke Pontianak untuk proses administratif.

    Setelah itu, mereka diterbangkan ke Singapura untuk dijual atau diserahkan ke pihak pembeli.

     Baca Juga: Wapres Gibran Bongkar Rahasia Parfum Mewah: Kemenyan Sama Pentingnya dengan Nikel, Tapi Masih Diremehkan

    Praktik ini terbongkar setelah penyelidikan komprehensif dan penelusuran jejak sindikat.

    “Para pengasuh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Sementara Lie masih dalam pencarian,” ujar Hendra lagi.

    Anak-anak yang seharusnya dirawat dan dicintai oleh keluarganya sendiri, justru harus berpindah tangan dengan alasan ekonomi.

    “Ibu bayi menjual darah dagingnya dengan harga Rp 11-16 juta dengan dalih masalah ekonomi,” terang salah satu penyidik.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    “Ancaman 15 tahun penjara,” tegas Surawan saat ditemui di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (16/7). ***

    Komentar
    Additional JS