Wali Kota di Jepang Mundur karena Dugaan Ijazah Palsu | tempo
Dunia Internasional
Wali Kota di Jepang Mundur karena Dugaan Ijazah Palsu | tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wali kota di Jepang, mengundurkan diri dari jabatannya karena tersandung dugaan ijazah palsu. Wali Kota dari Prefektur Shizuoka, Maki Takubo, meminta maaf kepada pejabat senior dan pemerintah kota setelah mengumumkan niatnya untuk mundur pada Selasa, 8 Juli 2025.
Takubo tersandung dugaan ijazah palsu. Ia sebelumnya mengaku lulus dari Universitas Toyo, namun ternyata sebenarnya dikeluarkan dari universitas. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga melalui situs web kota. Setelah skandal tersebut, beberapa agen tampaknya telah membatalkan tur ke kota resor sumber air panas tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam permintaan maaf singkatnya dalam rapat kebijakan dengan para eksekutif kota pada sore hari tanggal 8 Juli, Takubo menyatakan, "Saya menyebabkan ketidaknyamanan karena alasan pribadi." Malam harinya, ia meminta maaf di hadapan sekitar 100 staf yang berkumpul di ruang konferensi besar balai kota.
Setelah rapat, Tsuyoshi Chikamochi, kepala departemen perencanaan kota, mengatakan kepada wartawan. "Kami ingin menyelesaikan perpecahan dan kebingungan di kota ini sesegera mungkin. Kami telah menerima pembatalan dari agen wisata yang mengatakan mereka tidak ingin mengunjungi Ito," katanya dilansir dari media Jepang, The Mainichi.
Dalam konferensi pers pada malam 7 Juli, Takubo mengaku menyetujui deskripsi kelulusan universitasnya di majalah hubungan masyarakat kota. Namun, ia mengulangi klaimnya, dengan menyatakan, "Saya yakin saya telah lulus hingga 28 Juni (ketika dikonfirmasi bahwa saya dikeluarkan)."
Mengenai "sertifikat kelulusan" yang ditunjukkan Takubo, ia mengatakan ijazah tersebut asli. Meski demikian, ia mengaku tak ingat bagaimana mendapatkan ijazah tersebut. Ijazahnya itu diminta oleh ketua dan wakil ketua dewan kota, dan rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Umum Distrik Shizuoka.
Hiromichi Nakajima, juru bicara majelis, menyatakan pengunduran diri Takubo sebagai keputusan yang bijaksana.
Takubo berencana untuk menyerahkan surat penjelasan kepada jaksa dalam waktu dua minggu dan akan segera mengundurkan diri setelahnya. Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, pemilihan wali kota akan diadakan dalam waktu 50 hari setelah pengunduran dirinya.
Pilihan editor: Diplomat Kemlu RI yang Tewas Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang