20 Tersangka Kematian Prada Lucky, Komisi I: Pemecatan dari TNI Tak Cukup - Kompas
20 Tersangka Kematian Prada Lucky, Komisi I: Pemecatan dari TNI Tak Cukup

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, 20 prajurit TNI yang menjadi tersangka harus diproses pidana jika terbukti terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Tegasnya, pemecatan dari satuan TNI tidaklah cukup untuk mereka yang sudah menghilangkan nyawa seseorang.
"Pemecatan administratif tidak cukup jika terdapat unsur pidana dalam tindakan mereka. Proses hukum harus berjalan secara objektif agar keadilan bagi korban dan keluarganya benar-benar ditegakkan," tegas Dave saat dihubungi Kompas.com, dikutip Selasa (19/8/2025).
Lebih lanjut, ia berharap adanya pengawasan dan evaluasi di internal TNI terkait pembinaan terhadap prajurit baru.
Prajurit muda, kata Dave, haruslah diperkuat dan dilindungi agar tidak ada lagi korban yang mencederai nilai kemiliteran yang luhur.
Jangan sampai kejadian yang dialami Prada Lucky terulang di masa depan dan menjadi citra buruk bagi TNI di mata publik.
"Kejadian ini tidak boleh terulang. Reformasi dalam pola pembinaan dan pengawasan harus menjadi prioritas agar institusi TNI tetap menjadi garda terdepan yang profesional, humanis, dan dipercaya rakyat," tegas Dave.
Pemeriksaan 20 Tersangka
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, pemeriksaan 20 tersangka kasus kematian Prada Lucky akan dilanjutkan untuk mendalami peran masing-masing.
Pasal yang dikenakan nantinya tidak akan sama, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.
"Jadi tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan di mana nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang," kata Kadispenad di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Sejumlah pasal yang disiapkan penyidik antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kemudian Pasal 131 dan Pasal 132 KUHPM (pidana militer) yang mengatur tindak kekerasan dan kelalaian atasan dalam dinas militer.
Wahyu menegaskan, penentuan pasal bagi tiap tersangka akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan tuntas, sehingga penerapannya tepat sasaran dan sesuai porsi tanggung jawab masing-masing.
"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," tutur Wahyu.