Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Keuangan Spesial

    Apa Itu Kredit Fiktif dan Bagaimana Dampaknya pada Finansial | kumparan

    5 min read

     Keuangan 

    Apa Itu Kredit Fiktif dan Bagaimana Dampaknya pada Finansial | kumparan


    Fenomena penyalahgunaan data pribadi kini semakin meresahkan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah apa itu kredit fiktif, yaitu praktik penggunaan identitas seseorang untuk mengajukan pinjaman.

    Melalui Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank, Tiar Lina Situngkir (2020:28) menjelaskan kredit fiktif sebagai penyaluran kredit kepada nasabah melalui bank menggunakan data fiktif. Dalam kasus ini, nasabah tidak diberikan data kredit yang riil oleh bank.

    Apa itu kredit fiktif? Aktivitas ini merupakan bentuk kejahatan finansial yang dilakukan dengan memanfaatkan data pribadi korban, dan pelaku menggunakan identitas, seperti KTP atau KK, untuk mengakses pinjaman tanpa izin.

    Dalam praktiknya, korban yang tercatat sebagai debitur akan menanggung kewajiban membayar cicilan. Padahal, korban sama sekali tidak pernah mengajukan fasilitas kredit kepada lembaga keuangan.

    1. Mekanisme dan Dasar Hukum

    Modus kredit fiktif sering melibatkan pemalsuan data, rekayasa keuangan, hingga markup aset tertentu. Semua itu dilakukan untuk memastikan pihak bank atau lembaga keuangan menyetujui permohonan kredit.

    Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian kredit semacam ini tidak memenuhi syarat sah. Identitas palsu yang digunakan tergolong perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 1365 KUHPerdata.

    Dampak dari kredit fiktif sangat merugikan, terutama bagi korban yang menjadi sasaran. Nama korban bisa tercatat dalam daftar hitam debitur sehingga akses keuangan menjadi terbatas.

    Selain itu, beban psikologis muncul akibat tekanan dari penagihan pihak lembaga keuangan. Kondisi ini semakin parah karena korban harus membuktikan dirinya tidak terlibat pinjaman.

    3. Cara Menghindari Kredit Fiktif

    Pencegahan kredit fiktif dapat dilakukan dengan menjaga keamanan data pribadi secara konsisten. Setiap informasi penting seperti KTP, KK, dan dokumen keuangan harus disimpan dengan baik.

    Dalam transaksi online, sering kali pengguna diminta memberikan data pribadi tertentu. Penting untuk memastikan transaksi hanya dilakukan pada platform resmi yang terpercaya.

    Hindari menyebarkan salinan kartu identitas atau dokumen pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Langkah ini merupakan cara sederhana namun efektif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data.

    Apa itu kredit fiktif adalah bentuk kejahatan finansial yang sangat merugikan masyarakat luas. Melindungi data pribadi berarti melindungi diri dari kerugian ekonomi dan tekanan sosial. (HAN)
    Komentar
    Additional JS