Apa Itu Kredit Fiktif dan Bagaimana Dampaknya pada Finansial | kumparan
Keuangan
Apa Itu Kredit Fiktif dan Bagaimana Dampaknya pada Finansial | kumparan
Melalui Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank, Tiar Lina Situngkir (2020:28) menjelaskan kredit fiktif sebagai penyaluran kredit kepada nasabah melalui bank menggunakan data fiktif. Dalam kasus ini, nasabah tidak diberikan data kredit yang riil oleh bank.
Dalam praktiknya, korban yang tercatat sebagai debitur akan menanggung kewajiban membayar cicilan. Padahal, korban sama sekali tidak pernah mengajukan fasilitas kredit kepada lembaga keuangan.
1. Mekanisme dan Dasar Hukum
Modus kredit fiktif sering melibatkan pemalsuan data, rekayasa keuangan, hingga markup aset tertentu. Semua itu dilakukan untuk memastikan pihak bank atau lembaga keuangan menyetujui permohonan kredit.
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian kredit semacam ini tidak memenuhi syarat sah. Identitas palsu yang digunakan tergolong perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 1365 KUHPerdata.
Dampak dari kredit fiktif sangat merugikan, terutama bagi korban yang menjadi sasaran. Nama korban bisa tercatat dalam daftar hitam debitur sehingga akses keuangan menjadi terbatas.
Selain itu, beban psikologis muncul akibat tekanan dari penagihan pihak lembaga keuangan. Kondisi ini semakin parah karena korban harus membuktikan dirinya tidak terlibat pinjaman.
3. Cara Menghindari Kredit Fiktif
Pencegahan kredit fiktif dapat dilakukan dengan menjaga keamanan data pribadi secara konsisten. Setiap informasi penting seperti KTP, KK, dan dokumen keuangan harus disimpan dengan baik.
Dalam transaksi online, sering kali pengguna diminta memberikan data pribadi tertentu. Penting untuk memastikan transaksi hanya dilakukan pada platform resmi yang terpercaya.
Hindari menyebarkan salinan kartu identitas atau dokumen pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Langkah ini merupakan cara sederhana namun efektif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data.