BKN Sentil Kepala Daerah yang Lamban: Pengangkatan PPPK Wajib Tuntas Sebelum Desember 2025 - Kompas
BKN Sentil Kepala Daerah yang Lamban: Pengangkatan PPPK Wajib Tuntas Sebelum Desember 2025
/data/photo/2025/08/01/688c86a393d1b.jpg)
SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini harus rampung sebelum Desember 2025.
Instruksi itu, kata Zudan, merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo sebagai bentuk “afirmasi terakhir” negara bagi guru honorer.
Baca juga: Aceng Saripudin Dilantik Jadi PPPK Pemprov Banten, 2 Bulan Lagi Pensiun
“Sesuai arahan Pak Presiden, PPPK untuk tahun ini harus selesai. Tahun depan sudah seleksi CASN biasa,” ujar Zudan usai rakor penyelesaian masalah PPPK di Jawa Tengah di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).
Pasalnya masih terdapat ribuan PPPK di Jateng yang belum mendapat penempatan di satuan pendidikan hingga nasibnya terbengkalai.
Apa Itu Rekening Dormant yang Sempat Diblokir PPATK?
Zudan meminta para gubernur, bupati, dan wali kota segera mengusulkan formasi PPPK paruh waktu dan membuat skema baru yang dianggap lebih fleksibel bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
“ASN PPPK paruh waktu segera diusulkan ke BKN untuk diterbitkan nomor induk. Setelah itu, kepala daerah menerbitkan SK,” lanjut dia.
Menurut Zudan, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi, terutama kategori prioritas R1 atau guru honorer di sekolah swasta yang lulus seleksi tapi belum mendapat formasi. Tanpa pengajuan, BKN tidak dapat menetapkan NIP.
Selain formasi, keterbatasan anggaran menjadi problem klasik. Maka dari itu, penyelesaian pengangkatan bertahap mulai dari R1, R2, R3, disusul R4 dan R5.
“Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis, duitnya enggak ada,” ungkapnya.
Baca juga: Kecewa Tak Lolos PPPK, Penjaga Sekolah Gembok Kelas, 140 Siswa SD Belajar di Teras
Dia menambahkan tidak ada dispensasi setelah 2025, maka bagi daerah yang gagal menyelesaikan usulan formasi dan penganggaran tahun ini akan kehilangan kesempatan mengangkat honorer.
“Bupati, wali kota harus mengusulkan formasi, karena yang menempatkan pegawai beliau semua, bukan BKN atau Kemenpan RB. Kami hanya menerbitkan NIP, Kemenpan menerbitkan formasi,” imbau Zuhdan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Tom Lembong Sadar Banyak Pihak Gelisah soal Abolisi yang Diterimanya