BREAKING NEWS: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Mati, Hakim Sebut Punya Kekuasaan - Batamnews
Kasus
BREAKING NEWS: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Mati, Hakim Sebut Punya Kekuasaan

Tanjungpinang, Batamnews – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada Kompol (Purn.) Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, dalam sidang banding yang digelar Selasa, 5 Agustus 2025.
Vonis ini memperberat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Satria Nanda terbukti terlibat dalam kasus penyisihan barang bukti sabu bersama sejumlah oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Sebelumnya, pada Senin, 4 Agustus 2025, PT Kepri juga menjatuhkan vonis mati kepada Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, dalam kasus yang sama.
Humas PT Kepri, Priyanto, menjelaskan bahwa vonis mati diberikan karena keduanya dinilai sebagai aktor intelektual yang memiliki kewenangan dalam tindak pidana tersebut. "Mereka memiliki kekuasaan untuk mengiyakan atau tidak mengiyakan," ujarnya.
Sementara itu, delapan terdakwa lainnya yang juga anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tetap dihukum seumur hidup sesuai putusan PN Batam. Mereka adalah:
- Rahmadi
- Fadhilah
- Ibnu Ma’ruf
- Aryanto
- Jaka Surya
- Wan Rahmat Kurniawan
- Alex Candra
- Junaidi Gunawan
"Yang membedakan adalah jabatan. Kasat dan Kanit dipandang sebagai otak, sedangkan delapan lainnya sebagai pelaksana," jelas Priyanto.
Selain oknum polisi, dua terdakwa sipil juga dijatuhi hukuman:
- Zulkifli Simanjuntak: tetap divonis 20 tahun penjara.
- Azis Martua Siregar: vonis diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara karena statusnya sebagai residivis.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja. Perkara ini tercatat dalam nomor register 195 hingga 206/PID.SUS/2025/PT TPG.
Sebelumnya, para terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Batam. Kini, setelah vonis diperberat, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.