Buntut ASN Pesta Narkoba di Kantor Kecamatan, Pemkab Bangkalan Wajibkan Semua Pegawai Tes Urine - Regional Liputan6
Kasus
Buntut ASN Pesta Narkoba di Kantor Kecamatan, Pemkab Bangkalan Wajibkan Semua Pegawai Tes Urine - Regional Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, mewajibkan seluruh pegawai termasuk, aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) menjalani tes urine secara berkala. Langkah ini diambil setelah sejumlah pegawai kecamatan terciduk mengonsumsi narkoba jenis sabu di lingkungan kantor.
Kebijakan tersebut diumumkan Wakil Bupati Bangkalan, M. Fauzan Ja'far, menyusul penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangkalan di Kantor Kecamatan Modung, awal Agustus lalu.
“Kami bersama Bupati akan segera menjadwalkan pelaksanaan tes urine bagi seluruh pegawai. Tes ini akan menjadi agenda rutin dan berkala,” kata Fauzan pada Kamis (21/8/2025).
Fauzan menambahkan, tes urine juga akan dijadikan syarat dalam setiap pelantikan pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangkalan.
“Tentunya pelaksanaan tes ini akan melibatkan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional,” ujarnya.
Pesta Sabu di Kantor Kecamatan
Dua orang tersangka kasus pesta sabu di Kecamatan Modung. (Dok, Istimewa)... Selengkapnya
Kasus ini mencuat setelah Satresnarkoba Polres Bangkalan menggerebek sebuah pesta sabu di Kantor Kecamatan Modung pada Selasa (5/8). Dalam penggerebekan itu, enam orang diamankan, termasuk tiga pegawai kantor kecamatan.
Tiga orang yang tertangkap tangan tengah mengonsumsi sabu adalah WT (54), seorang ASN. HP (42), tenaga harian lepas dan SL (40), warga sipil. Ketiganya ditangkap langsung di lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya di tempat berbeda yaitu MA, WI dan BI. Dari ketiga orang ini, hanya MA dan WI dipastikan sebagai pengedar yang menjual sabu kepada ASN slsi Kecamatan Modung. Sementara BI dinyatakan tidak terlibat langsung, namun erbukti positif narkoba berdasarkan tes urine.
4 Orang jadi Tersangka
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa empat orang — WT, HP, SL, dan BI — ditetapkan sebagai pengguna narkoba. Mereka tidak ditahan, namun wajib menjalani rehabilitasi.
“Sementara dua orang lainnya, MA dan WI, telah ditetapkan sebagai pengedar dan kini ditahan,” tegas Kiswoyo.