Demo Ricuh di DPR, Polisi Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa: Fakta, Bahaya, dan Catatan Kelam yang Terulang - TvOnenews
Demo Ricuh di DPR, Polisi Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa: Fakta, Bahaya, dan Catatan Kelam yang Terulang
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Demo ricuh DPR hari ini ungkap polisi pakai gas air mata kedaluwarsa. Bukan pertama kali di Indonesia, bahaya gas ini bisa picu penyakit serius.
Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:00 WIB
Editor :
Nadiyas Utami Pratiwi
Jakarta, tvOnenews.com – Unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/8/2025) berujung ricuh. Bentrokan antara aparat dan massa pecah sejak sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan water cannon, sementara massa melempari batu serta botol.
Aksi ini semula berlangsung damai sejak pukul 14.00 WIB, menggantikan kelompok buruh yang sudah lebih dulu menggelar aksi pagi hari.
Namun hingga malam, ketegangan masih berlanjut di sejumlah titik sekitar kompleks parlemen dan ruas jalan utama Jakarta.
Fakta Mengejutkan: Gas Air Mata Kedaluwarsa
Tim tvOnenews menemukan fakta mengejutkan dari lapangan: polisi menggunakan gas air mata kedaluwarsa untuk membubarkan massa.
Bukti kaleng gas air mata yang sudah melewati masa berlaku diabadikan langsung oleh tim kami sore tadi.
Namun, ini ternyata bukan kejadian pertama. Sejarah mencatat penggunaan gas air mata kedaluwarsa kerap dilakukan aparat di Indonesia, bahkan pernah menimbulkan tragedi besar.
Bukan Kasus Pertama di Indonesia
Tragedi Kanjuruhan (1 Oktober 2022)
Polri mengakui penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat tragedi Kanjuruhan. Saat itu, Polri menyebut senyawa gas yang melewati masa berlaku justru menurun efektivitasnya dan dianggap tidak berbahaya.
Demo Mahasiswa 2019 (RUU KPK dan RKUHP)
Polisi sempat membantah, namun belakangan mengakui gas air mata kedaluwarsa dipakai saat aksi besar mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR.
Artinya, praktik penggunaan gas air mata yang tak memenuhi standar sudah berulang kali terjadi.
Bahaya Gas Air Mata Kedaluwarsa
Meski Polri berulang kali menyebut gas air mata kadaluarsa tidak berbahaya, riset justru menemukan hal sebaliknya.
Riset Venezuela (2014)
Peneliti Simón BolÃvar University, Mónica Kräuter, menyebut gas air mata yang kedaluwarsa bisa terurai menjadi senyawa berbahaya seperti sianida, fosgen, dan nitrogen.Asosiasi Dokter Kashmir (India)
Menyatakan gas kedaluwarsa bisa menyebabkan luka bakar, sesak napas, asma, kejang, kebutaan, hingga risiko keguguran.Temuan di Portland, Oregon
Ahli toksikologi Dr. Rob Hendrickson menjelaskan gas air mata kadaluarsa berbahaya karena dua hal:Mekanisme pembakaran dalam tabung bisa rusak, membuat konsentrasi gas keluar terlalu tinggi.
Kandungan kimia berubah menjadi lebih beracun setelah melewati masa berlaku.
Aturan Polri Soal Penggunaan Gas Air Mata
Dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 dan Protap No.1/X/2010, penggunaan gas air mata diatur ketat dan harus sesuai standar. Artinya, penggunaan gas air mata kedaluwarsa jelas melanggar prosedur internal Polri sendiri.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal akuntabilitas dan tanggung jawab aparat di lapangan, bahkan hingga ke tingkat pimpinan.
Tuntutan Investigasi dan Pertanggungjawaban
Sejumlah pihak menilai penggunaan gas air mata kedaluwarsa tidak bisa dianggap sepele. Lembaga ICJR mendesak Presiden RI untuk mengusut praktik ini dan mengevaluasi penggunaan kekuatan oleh Polri.
Bukan hanya aparat di lapangan yang harus bertanggung jawab, melainkan juga atasan mereka melalui prinsip command responsibility. Tanpa investigasi mendalam, kasus serupa bisa terus berulang dan menelan korban baru.
Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Buka Luka Lama
Demo ricuh di DPR hari ini kembali membuka luka lama tentang penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh aparat. Meski kerap dibantah tidak berbahaya, bukti riset menunjukkan risiko kesehatan yang mematikan. Sudah saatnya praktik ini dihentikan, dan tanggung jawab aparat ditegakkan. (nsp)
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
DPR RI Sorot Isu IMEI Ilegal yang Manfaatkan Data Pribadi Turis Asing
Nasional
- 28/08/2025 - 23:25
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyorot dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal dengan memanfaatkan data pribadi turis asing.
BREAKING NEWS - Ojol Tewas Usai Dilindas Barakuda Polisi, Ini Kata Kapolri
Nasional
- 28/08/2025 - 23:12
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang diduga dilindas kendaraan taktis (barakuda) milik aparat kepolisian saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8).
Adies Kadir Dapat Dukungan Jadi Ketum DPP Ormas MKGR
News
- 28/08/2025 - 23:03
Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong-Royong (Ormas MKGR) bakal menentukan Ketua Umum periode 2025-2030 melalui Mubes ke-X Tahun 2025.
Timnas Indonesia Putri U-16 Gagal ke Final Usai Kalah 0-3, Timo Scheunemann Soroti Dua Hal Penting
Timnas
- 28/08/2025 - 22:59
Timnas Indonesia Putri U-16 harus mengakui keunggulan Australia dengan skor 0-3 pada semifinal Kejuaraan ASEAN Putri U-16 2025 yang digelar di Stadion Manahan, Solo, Rabu (27/8).
Respons Istana Soal Viral Mobil Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Kami Memohon Maaf
Nasional
- 28/08/2025 - 22:38
Sebuah video yang memperlihatkan mobil Brimob melindas pria beratribut ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam, viral di media sosial.
Ada Dua Korban Driver Ojek Online yang Terlindas, Satu Meninggal Dunia
Nasional
- 28/08/2025 - 22:22
Dua driver ojol jadi korban demo DPR 28 Agustus 2025. Satu selamat, satu meninggal setelah terlindas mobil Brimob di Pejompongan. Polisi diminta buka suara.