Ditjen Pajak Luruskan Isu Gaji DPR Tak Kena Pajak: Tetap Bayar, Ditanggung Negara - Kompas TV
Ditjen Pajak Luruskan Isu Gaji DPR Tak Kena Pajak: Tetap Bayar, Ditanggung Negara
Kompas.tv - 27 Agustus 2025, 21:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR serta pejabat negara lainnya tetap dikenai pajak penghasilan (PPh) dan disetor ke kas negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyatakan, tidak ada pembebasan pajak bagi pejabat negara.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Gelontorkan Insentif Pajak 50 Persen untuk Hotel dan 20 Persen ke Restoran
"Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak. Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku," terang Rosmauli dalam akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, Rabu (27/8).
Ia menjelaskan, pelunasan PPh atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN maupun APBD dilakukan melalui mekanisme pemotongan dan penyetoran langsung oleh bendahara ke kas negara.
Baca Juga: KPK Terima 350 Surat Warga Pati soal Bupati Sudewo, Sebut Bakal Didalami
Dengan demikian, penghasilan yang diterima pejabat negara maupun PNS sudah berupa penghasilan neto setelah pajak.

Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Daftar di sini
Rosmauli menambahkan, mekanisme serupa juga lazim di sektor swasta, di mana perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar karyawan menerima gaji bersih setelah pajak.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Rp600 Juta, Dasco: Itu Diangsur untuk Kontrak Rumah 5 Tahun | SINAU
Namun, jika pejabat negara atau ASN memperoleh penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, seperti honorarium, usaha pribadi, atau investasi, maka pajaknya harus dilunasi sendiri.
"Seluruh penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, termasuk apabila ada kekurangan bayar yang harus diselesaikan pribadi oleh yang bersangkutan," tegasnya.
Sebelumnya marak di media sosial, protes warga terkait informasi gaji DPR dan pejabat negara yang disebut bebas PPh.
Gelombang protes di medsos itu muncul di tengah kabar para anggota DPR yang mendapat gaji serta tunjangan total ratusan juta, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta.
Sumber :