Efisiensi Anggaran APBN Berlanjut, Sri Mulyani Rilis Aturan Baru - Market - Bloomberg Technoz,
Efisiensi Anggaran APBN Berlanjut, Sri Mulyani Rilis Aturan Baru - Market
07 August 2025 13:20


Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan kembali melakukan efisiensi anggaran terhadap sejumlah kementerian/lembaga (K/L), seperti yang dilakukan pada Januari 2025. Ini tercermin dalam penerbitan aturan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru No.56/ 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berlaku mulai 5 Agustus 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan menindaklanjuti beleid tersebut melalui rapat internal, saat dikonfirmasi wartawan mengenai perincian lebih lanjut aturan yang baru diterbitkan dan diundangkan pada Selasa, 5 Agustus kemarin.
"Aku nanti ada rapat," jawabnya singkat kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu malam.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Suahasil Nazara mengatakan otoritas keuangan negara akan mengumumkan lebih lanjut. Efisiensi, kata dia, juga merupakan bagian dari keinginan setiap lembaga negara.
"Nanti diumumin. Kalau efisiensi kan memang sudah menjadi keinginan kita setiap lembaga. Terus mencari efisiensi dalam anggaran. Jadi lanjut terus aja, dalam pelaksanaan, dalam perencanaan," ujarnya.