Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured ICW Setya Novanto

    ICW: Bebas Bersyarat Setnov Bentuk Kemunduran Pemberantasan Korupsi - Kompas

    4 min read

     

    ICW: Bebas Bersyarat Setnov Bentuk Kemunduran Pemberantasan Korupsi

    JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi proyek E-KTP Setya Novanto adalah bentuk kemunduran pemberantasan korupsi.

    “ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto) pada kasus korupsi pengadaan E-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

    Wana juga mengatakan, penanganan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto menjadi preseden buruk karena aparat gagal menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran uang hasil tindak pidana korupsi.

    Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar: Biar Beliau Nikmati Hidup...

    Selain itu, menurut dia, penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi pengadaan E-KTP oleh Bareskrim Polri terhadap eks Ketua DPR RI itu disinyalir mangkrak.

    Setya Novanto "Merdeka" Sehari Sebelum HUT ke-80 RI, Apa Pertimbangannya?

    “Bahkan KPK yang memiliki fungsi supervisi penanganan perkara di penegak hukum lain gagal dalam mengakselerasi kasus tersebut,” ujarnya.

    Wana mengatakan, kegagalan tersebut berdampak pada saat Setya Novanto menjadi terpidana diduga kabur dan plesiran ke Padalarang ketika melakukan pemeriksaan.

    Hal ini, kata dia, akibat tidak selesainya upaya penegak hukum dalam merampas aset milik Setnov.

    Selain itu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas pidana penjara dan pengurangan masa pencabutan hak politik menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

    Baca juga: Setya Novanto Merdeka Sehari Sebelum HUT Ke-80 RI...

    “Pemberian efek jera melalui pidana badan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat diperlukan di saat RUU Perampasan Aset juga masih mangkrak oleh pemerintah dan DPR,” ucap dia.

    Setya Novanto bebas bersyarat

    Sebelumnya, terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi).

    “Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (17/8/2025).

    Rika mengatakan, pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

    Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Korupsi Pengingat agar Sejarah Buruk Tak Terulang

    Dia mengatakan, persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

    “Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” ujarnya.

    Rika juga mengatakan, berdasarkan Pasal 10 ayat (3), Setya Novanto telah memenuhi ketentuan dengan telah menjalani 2/3 masa pidana.

    Selain itu, Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025, juga sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).

    Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pengacara: Tak Ada yang Perlu Dipersoalkan

    “Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya.

    Berdasarkan hal tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap dia.

    Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!
    Komentar
    Additional JS