Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Gibran Rakabuming Raka Istimewa Prabowo Subianto Spesial

    Jika Prabowo Dimakzulkan, Gibran Otomatis Naik Jadi Presiden? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara UNS - Halaman all - Tribunsolo

    8 min read

     

    Jika Prabowo Dimakzulkan, Gibran Otomatis Naik Jadi Presiden? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara UNS - Halaman all - Tribunsolo


    Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

    TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Andaikata, Presiden Prabowo Subianto dimakzulkan dari jabatannya, apakah secara otomatis yang menggantikan adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?

    Pertanyaan itu mungkin muncul dibenak publik, melihat situasi negara belakangan ini yang makin memanas dengan serangkaian demo.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus mengatakan pemakzulan jabatan presiden dan wakil presiden bukan hal yang mudah.

    Karena menurutnya, ada mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

    "Alasan pemakzulan diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, Presiden/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata Sunny kepada TribunSolo.com, Jumat (29/8/2025).

    Baca juga: Aroma Ketegangan Jokowi dan Prabowo Usai Noel Diciduk KPK, Sampai Kaesang Mau Temui Jokowi di Solo

    "Pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden," sambung Sunny.

    Ia menambahkan prosedur pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden itu panjang dan berat.

    Sunny menuturkan berdasarkan pasal 7B UUD Republik Indonesia 1945, prosedur memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden yang pertama adalah DPR mengajukan usul pemberhentian kepada MPR, tetapi harus melalui beberapa tahap.

    Yakni DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.

    Kemudian, DPR hanya bisa mengajukan usul pemberhentian dan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, dengan kejadian minimal 2/3 dari total anggota DPR.

    Tahap kedua menurut Sunny adalah Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari sejak permintaan DPR diterima.

    Baca juga: Demo di Kawasan Gladak Solo Ricuh, Patung Ikonik Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Ditulisi ACAB

    Kemudian, jika MK memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden terbukti bersalah, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian ke MPR.

    Lalu, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak menerima usulan.

    Keputusan MPR mengenai pemberhentian Presiden/Wakil Presiden harus diambil dalam apat paripurna MPR dengan kehadiran sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

    "Jadi tidak mudah memakzulkan Presiden maupun Wakil Presiden," kata Sunny.

    "Dalam UUD 1945 pasal 7A-7B, yang diatur adalah pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden, artinya bisa Presiden saja yang diberhentikan, bisa Wakil Presiden saja yang diberhentikan, bisa juga keduanya, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran masing-masing," terang Sunny.

    Menurut Sunny, apabila yang dimakzulkan adalah Presiden, maka penggantinya adalah Wakil Presiden.

    "Hal ini diatur jelas dalam Pasal 8 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," ujar Sunny.

    Baca juga: Eskalasi Demo Ojol di Solo Meluas, Massa Bakar Pembatas Jalan di Simpang Gladak

    Selanjutnya, Sunny menerangkan dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidag untuk memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden.

    "Dan berdasarkan ayat (3) disebutkan Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama," jelas Sunny.

    "Selambat-lambatnya 30 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden da Wakil Presiden dari 2 pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya," pungkas Sunny.

    Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Solo menggelar aksi solidaritas atas meninggalnya rekan mereka, Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas mobil rantis milik Brimob pada Kamis (28/8/2025) di Jakarta.

    Aksi dimulai pukul 13.00 WIB, saat para driver ojol berkumpul di Plaza Stadion Manahan Solo.

    Affan Kurniawan adalah seorang pengemudi ojek online (ojol) berusia 21 tahun yang meninggal dunia pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

    Saat itu, Affan sedang mengantar pesanan makanan dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR RI.

    Ketika kericuhan terjadi dan aparat mulai membubarkan massa, sebuah kendaraan barracuda melaju cepat di tengah kerumunan dan menabrak dua pengemudi ojol—Affan dan Moh Umar Amarudin.

    Affan tewas di tempat, sementara Umar mengalami luka serius.

    (*)

    Komentar
    Additional JS