Kepala PPATK Klaim Telah Buka 122 Juta Rekening Dormant: Sudah Dikembalikan ke Bank - Kompas TV
Keuangan,
Kepala PPATK Klaim Telah Buka 122 Juta Rekening Dormant: Sudah Dikembalikan ke Bank

Kompas.tv - 6 Agustus 2025, 10:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavananda mengeklaim telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif alias rekening dormant.
Ivan mengatakan pihaknya telah mengembalikan seluruh rekening dormant tersebut kepada pihak perbankan.
“Jadi, sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank,” katanya di Jakarta, Selasa (5/8/2025), seperti dikutip Kompas.com.
Ia menuturkan, proses pemeriksaan sebelum pembukaan blokir rekening dormant tersebut dilakukan secara bertahap atau batch. Dalam setiap batch, PPATK melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Baca Juga: Rekening Tak Aktif 3 Bulan Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Negara Tak Boleh Semaunya |BERUT
Diberitakan sebelumnya, PPATK memblokir sekitar 31 juta rekening dormant sejak Mei 2025 yang nilainya mencapai Rp 6 triliun.
Menurut PPATK, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
PPATK menyatakan kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan seperti diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Daftar di sini
Secara terpisah, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan cara membuka blokir rekening dormant.
Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara. Kemudian, masyarakat bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ucap Natsir.
Berkaitan dengan pemblokiran rekening dormant, Otoritas Jasa Perbankan (OJK) berencana merevisi aturan rekening dormant.
Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, pihaknya berencana mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh perbankan agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang menyimpan dananya di bank.
Baca Juga: PPATK Kembali Membuka 28 Juta Rekening Pasif yang Sempat Diblokir | SAPA PAGI
"Dalam waktu dekat OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah, termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank," ujar Dian kepada Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
Dian memastikan hal ini sebagai salah satu upaya OJK memelihara stabilitas, integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Sumber : kompas.com