Ketua KPK Respons Megawati soal Hasto: Terbukti Melakukan Kejahatan, Status Itu Melekat - Kompas TV
Ketua KPK Respons Megawati soal Hasto: Terbukti Melakukan Kejahatan, Status Itu Melekat

Kompas.tv - 4 Agustus 2025, 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan atau PDI-P Megawati Soekarnoputri yang mengaku sedih dengan kondisi lembaga antirasuah.
Diketahui, Megawati sebelumnya mengaku sedih karena Presiden Prabowo Subianto sampai harus turun tangan memberikan amnesti untuk mantan Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menanggapi hal itu, Setyo menegaskan, secara hukum Hasto telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena sudah ada putusan dari majelis hakim.
Baca Juga: Hasto Diberi Amnesti Prabowo Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK: Pasti Ada Pertimbangan Matang
“Secara proses penegakan hukum sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan (Hasto) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” kata Setyo di Jakarta, Senin (4/8/2025), dikutip dari Antara.
Namun demikian, Setyo memastikan pemberian amnesti kepada Hasto merupakan hak atau kewenangan Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Sebelumnya, dalam Kongres PDI-P di Bali yang berlangsung pada Sabtu (2/8), Megawati mengaku sedih dan menyebut Hasto merupakan salah satu contoh orang yang mendapatkan perlakuan tidak adil.
"Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja presiden harus turun tangan? Coba pikirkan," kata Megawati saat berpidato dalam kongres tersebut.

Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Daftar di sini
Selain itu, Megawati mempertanyakan KPK terhadap perkara yang melibatkan Hasto.
"Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?" ujarnya.
Baca Juga: Polemik Amnesti Hasto Kristiyanto: PDIP dan Istana Bantah Ada Transaksi Politik | SAPA PAGI
Diketahui, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat (1/8) malam, usai keputusan presiden terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.
Sementara Hasto telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan saat itu.
Uang tersebut untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Sumber : Kompas TV