Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Haji KPK Menag

    KPK: SK Menag Jadi Bukti Adanya Korupsi Kuota Haji 2024 - Tirto

    2 min read

     

    KPK: SK Menag Jadi Bukti Adanya Korupsi Kuota Haji 2024

    tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pergeseran kuota haji 2024 menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut lembaga anti rasuah ini.

    Pasalnya, dalam SK tersebut tercantum pembagian 20 ribu kuota tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

    “Itu menjadi salah satu bukti. Jadi kami akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kami peroleh. Itu tadi surat yang disampaikan, SK-ya, SK yang di sampaikan itu, SK, itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8/2025).

    Menurut Asep, SK itu menjadi penting sebab akan menjadi acuan terhadap KPK terkait asal-usul proses penerbitan. Termasuk, apakah SK itu sengaja dibuat oleh menteri atau SK itu sudah jadi sejak awal.

    “Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami,” kata Asep.

    Oleh sebab itu, dia menyebut bahwa KPK juga tengah mengusut alur perintah dalam pergeseran kuota haji. Sebab, menurutnya tak menutup kemungkinan terdapat perintah yang lebih tinggi lagi.

    “Nah apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kami dalami,” lanjut Asep.

    Meski belum menetapkan sebagai tersangka, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    KPK sendiri telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumqs (YCQ) dan dua orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Dua orang lainnya yang dicegah ialah staf khusus eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Tindakan pencegahan ke luar negeri dilakukan sebab keberadaan dan keterangan yang bersangkutan akan diperukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan.


    tirto.id - Hukum

    Reporter: Rahma Dwi Safitri
    Penulis: Rahma Dwi Safitri
    Editor: Bayu Septianto

    Komentar
    Additional JS