KPK Usut Irvian 'Sultan Kemenaker' Terima Rp 69 M, LHKPN Rp 3,9 M - Beritasatu
KPK Usut Irvian 'Sultan Kemenaker' Terima Rp 69 M, LHKPN Rp 3,9 M
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro (IBM), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan. Irvian yang dijuluki ‘sultan’ Kemenaker diduga menerima jatah terbesar hasil pemerasan buruh terkait pengurusan sertifikat K3, yakni Rp 69 miliar.
Namun, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Irvian hanya melaporkan Rp 3,9 miliar. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menilai adanya ketidaksinkronan harta Irvian dengan temuan awal penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Artinya, dalam pelaporan LHKPN Saudara IBM ini diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sesuai dengan temuan awal dalam OTT ini,” ujar Budi, Senin (25/8/2025).
KPK memastikan akan melakukan follow the money untuk menelusuri seluruh aset Irvian yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel. Dari pemerasan pengurusan sertifikat K3 sejak 2019, para tersangka meraup Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, Irvian mendapat Rp 69 miliar, sementara Noel kebagian Rp 3 miliar plus satu unit motor Ducati.
Modus pemerasan dilakukan dengan menaikkan biaya pengurusan sertifikat K3 dari semula Rp 275.000 menjadi Rp 6 juta. Pihak yang enggan membayar dipersulit bahkan ditolak permohonannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu