Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Haji Maktour

    Maktour Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji | tempo

    2 min read

     

    Maktour Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji | tempo

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga biro perjalanan haji dan umrah, Maktour Group, telah menghilangkan barang bukti saat digeledah penyidik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Lembaga antirasuah menggeledah kantor agen perjalanan haji dan umrah itu pada kemarin Kamis, 14 Agustus 2025.

    "Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti. Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    Dia mengatakan lembaganya tengah mempertimbangkan untuk memakai pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Maktour Group. Pasal itu berisi tentang adanya upaya merintangi, menghalangi, hingga menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi. "Dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta," katanya.

    Sebelumnya, KPK menyebut ada pihak swasta yang diduga tidak kooperatif saat penggeledahan terkait dengan dugaan korupsi kuota haji. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar pihak tersebut bersikap kooperatif karena KPK tengah mengumpulkan bukti untuk mengungkap permasalahan ini.

    "Karena memang diduga pihak-pihak terkait melakukan tindakan-tindakan yang tidak kooperatif dalam proses penggeledahan di lapangan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.

    KPK telah menggeledah di berbagai lokasi terkait kasus ini. Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan penggeledahan di antaranya di Kementerian Agama, kediaman pribadi, serta sejumlah kantor travel haji.

    Salah satu kantor agen perjalanan haji dan umrah yang turut digeledah adalah Maktour Group milik Fuad Hasan Masyhur. KPK juga telah mencegah pemilik biro perjalanan haji dan umrah tersebut bepergian ke luar negeri. "Salah satunya kantor MT (Maktour), yang merupakan bagian dari atau masuk dalam asosiasi Amphuri," kata Asep.

    Asep mengatakan perusahaan-perusahaan perjalanan haji dan umrah ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Perusahaan swasta ini, kata Asep, mendapat keuntungan besar dari pembagian kuota haji khusus itu. Sebab, biaya untuk haji khusus lebih mahal daripada haji reguler. 

    "Kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," ucap Asep.

    KPK akhirnya menelusuri adanya aliran uang dari keuntungan pembagian kuota haji khusus kepada perusahaan perjalanan haji dan umrah. Asep mengatakan pembagian kuota khusus dari pemerintah ini melalui asosiasi travel haji dan umrah. "Jadi mereka (asosiasi travel) yang kemudian membagi. Tentunya kalau travel-nya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya, dapatnya juga kecil," katanya.

    Asep menjelaskan setiap agen perjalanan haji dan umrah juga berbeda dalam menetapkan harga untuk kuota haji khusus. Alasan inilah yang tengah ditelusuri KPK ihwal aliran dana dari keuntungan penambahan kuota haji tersebut. "Kemudian untuk membuktikan bahwa memang 10 ribu itu didistribusikan ke haji khusus, kami berangkatnya dari travel agen ini. Misalkan pada 2024, travel A mendapat berapa tambahan haji khususnya, 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10 ribu kuota," ujarnya.

    Pilihan Editor: Bupati Pati Kembalikan Uang Korupsi DJKA, KPK: Unsur Pidananya tidak Hilang

    Komentar
    Additional JS