Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Featured Istimewa Mahkamah Konstitusi Spesial

    MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan agar Fokus Urus Kementerian - Kompas

    2 min read

     

    MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan agar Fokus Urus Kementerian


    JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.

    Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

    Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.

    Baca juga: Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

    "Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

    Demo di DPR Berubah Jadi Chaos

    Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.

    "Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Enny.

    Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.

    Baca juga: Putusan Rangkap Jabatan Wamen: MK di Antara Angsa Hitam dan Putih

    "Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

    Suhartoyo juga menyatakan, Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.

    Tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.

    Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

    Momen Gibran dan Selvi Rapikan Dasi Siswa Sekolah Rakyat di Deli Serdang

    Komentar
    Additional JS