Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Ahmad Muzani Featured HUT Kemerdekaan RI HUT RI MPR PPHN

    Muzani: MPR Telah Selesaikan Rumusan PPHN - Kompas

    3 min read

     

    Muzani: MPR Telah Selesaikan Rumusan PPHN

    JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

    Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sidang Tahunan MPR 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    "Badan Pengkajian MPR dengan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN," ujar Muzani, Jumat (15/8/2025).

    Baca juga: Ketua MPR: Korupsi Khianati Ruh Kemerdekaan

    Muzani melanjutkan, Badan Pengkajian MPR 6 Agustus 2025 telah menyampaikan hasil rumusan awal dari PPHN kepada delapan fraksi yang ada di MPR/DPR.

    Jokowi Hadir Sidang Tahunan MPR RI, Duduk Samping SBY

    "Terkait dengan hal tersebut, kami mengajak segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat untuk memberikan masukan terkait dengan konsep PPHN tersebut," ujar Muzani.

    Sebelumnya, Ketua MPR periode 2019-2024 Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai, PPHN patut dipertimbangkan sebagai produk hukum yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi persoalan negara.

    Baca juga: Sidang Tahunan MPR, Muzani Puji MBG Investasi Masa Depan bangsa

    Dia menyebutkan, Indonesia perlu memiliki roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas untuk menuntun perjalanan bangsa Indonesia.

    "Indonesia membutuhkan perencanaan jangka panjang yang holistik, konsisten, berkelanjutan, dan berkesinambungan dari suatu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya, antara pusat dan daerah," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

    Saat itu, Bamsoet menyebut ada tiga payung hukum yang dapat dipilih untuk mengesahkan PPHN.

    Baca juga: Ketua MPR Muzani: HUT ke-80 RI Berbeda dan Lebih Teristimewa

    Opsi pertama adalah MPR melakukan amandemen terbatas dengan menambah dua ayat di dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    "(Opsi) Yang kedua adalah merevisi Undang-undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) hierarki perundangan dengan menghapus penjelasan sehingga TAP MPR hidup kembali," jelas Bamsoet.

    Sedangkan payung hukum ketiga adalah dengan melakukan konvensi ketatanegaraan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai opsi tersebut.

    Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

    Susunan Acara Sidang Tahunan MPR 2025 dan Pidato Prabowo, Sajikan Hal Baru

    Komentar
    Additional JS