OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pemberi Kerja Jiwasraya - Kompas
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pemberi Kerja Jiwasraya
/data/photo/2023/09/14/65028a48710e3.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya pada 4 Agustus 2025.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menjelaskan bahwa hal tersebut dilaksanakan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-68/D.05/2025 dan KEP-69/D.05/2024.
"Dengan ini membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya," ujar dia dalam pengumuman resmi, dikutip Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Dana Pensiun Minim, Mayoritas Pensiunan Malah Jadi Beban Keluarga
Ia menjelaskan bahwa pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya telah dilakukan atas permintaan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Proses Likuidasi).
Jawaban KPK soal Alasan Bupati Pati Sudewo Belum Diperiksa
Wayan menjelaskan bahwa likuidator bertanggung jawab melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Sebagai informasi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Likuidasi Jiwasraya, OJK Sebut Nasabah yang Tolak Restrukturisasi dan DPPK jadi Prioritas
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!Hari Ini Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan, Sekaligus Umumkan Gaji PNS?