Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dana Pensiun Featured Jiwasraya OJK

    OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pemberi Kerja Jiwasraya - Kompas

    2 min read

     

    OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pemberi Kerja Jiwasraya

    JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya pada 4 Agustus 2025.

    Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menjelaskan bahwa hal tersebut dilaksanakan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-68/D.05/2025 dan KEP-69/D.05/2024.

    "Dengan ini membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya," ujar dia dalam pengumuman resmi, dikutip Jumat (15/8/2025).

    Baca juga: Dana Pensiun Minim, Mayoritas Pensiunan Malah Jadi Beban Keluarga

    Ia menjelaskan bahwa pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya telah dilakukan atas permintaan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Proses Likuidasi).

    Jawaban KPK soal Alasan Bupati Pati Sudewo Belum Diperiksa

    Wayan menjelaskan bahwa likuidator bertanggung jawab melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

    Sebagai informasi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.

    Baca juga: Likuidasi Jiwasraya, OJK Sebut Nasabah yang Tolak Restrukturisasi dan DPPK jadi Prioritas

    Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

    Hari Ini Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan, Sekaligus Umumkan Gaji PNS?

    Komentar
    Additional JS