Pengibaran Bendera One Piece Dianggap untuk Alihkan Isu, Ini Kata Praktisi Hukum dan HAM - SINDOnews.com
Pengibaran Bendera One Piece Dianggap untuk Alihkan Isu, Ini Kata Praktisi Hukum dan HAM | Halaman Lengkap

Fenomena pengibaran bendera One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI semakin marak. Foto/SindoNews
- Fenomena pengibaran bendera
One Piecejelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI semakin marak. Sebagian kalangan menganggap pengibaran bendera tersebut sebagai bentuk pengalihan isu.
Praktisi Hukum dan HAM Nicholay Aprilindo menjelaskan, bendera One Piece adalah simbol dari bajak laut dalam serial manga dan anime One Piece karya Eiichiro Oda. Bendera ini biasanya menampilkan tengkorak dengan tulang silang dan elemen-elemen lain yang melambangkan bajak laut.
Bendera One Piece memiliki arti identitas dan kebanggaan bagi karakter-karakter yang menggunakannya dan mencerminkan semangat petualangan, serta kebebasan. Sekaligus menunjukan identitas sebagai bajak laut.
Baca juga: Dasco Tegaskan Keberadaan Bendera One Piece Tak Ada Masalah
“Pengibaran bendera One Piece bersama-sama dengan bendera Merah Putih tidak melanggar hukum, selama tidak ada unsur yang dapat mengganggu ketertiban umum, menghina bendera negara, atau melanggar norma dan nilai sosial,” katanya, Selasa (5/8/2025).
Nicholay menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) tidak secara spesifik melarang pengibaran bendera One Piece. Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melindungi kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan memiliki dan menyampaikan pendapat melalui berbagai media.
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece, Hendri Satrio: Bentuk Protes Kebijakan Meresahkan
“Tapi kebebasan berekspresi dapat dibatasi jika diperlukan untuk menghormati hak atau reputasi orang lain, atau untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau moralitas public,” tandasnya.
Menurut Nicholay, jika pengibaran bendera tersebut menimbulkan kerusuhan, mengganggu ketertiban umum, atau mengandung unsur yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial, maka hal ini bisa diatur berdasarkan peraturan yang ada.
Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang penggunaan bendera negara dan tata cara pengibarannya tidak ada larangan spesifik tentang pengibaran bendera lain bersama bendera negara, selama tidak ada penghinaan atau pelanggaran terhadap bendera negara.
“Jadi selama bendera One Piece tidak digunakan untuk menghina atau merendahkan Bendera Merah Putih, dan pengibaran tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, maka tindakan tersebut tidak melanggar hukum,” katanya.
Jika pengibaran bendera One Piece bersama Bendera Merah Putih dilakukan dengan cara yang menghina atau merendahkan bendera negara, kata Nicholay, maka dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
“Jika pengibaran bendera tersebut menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, maka dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan terkait ketertiban masyarakat,” katanya.
Nicholay menambahkan, bendera One Piece berbeda dengan bendera club sepak bola. Bendera One Piece adalah simbol dari bajak laut, sedangkan bendera klub sepak bola adalah simbol identitas dan kebanggaan bagi pendukung tim. Bendera One Piece digunakan dalam konteks fiksi dan budaya populer, sedangkan bendera klub sepak bola digunakan dalam konteks olahraga dan kompetisi.
“Namun demikian, kedua jenis bendera tersebut sama-sama menjadi simbol identitas dan kebanggaan bagi pendukung atau penggemar. Kedua jenis bendera tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan dukungan, semangat, atau kebanggaan,” katanya.
Dalam konteks hukum dan peraturan di Indonesia, bendera klub sepak bola umumnya tidak memiliki masalah khusus, kecuali jika digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum atau norma sosial. Sementara bendera One Piece, sebagai simbol fiksi juga tidak memiliki masalah khusus kecuali jika digunakan dalam konteks yang melanggar hukum atau norma sosial.
Terkait isu bendera One Piece merupakan pengalihan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP0, Nicholay menyebut hal itu merupakan dua topik yang berbeda.
“Pengibaran bendera One Piece di berbagai tempat menimbulkan perhatian dan diskusi di masyarakat. Reaksi masyarakat terhadap isu ini bisa beragam, tergantung pada konteks dan tujuan pengibaran bendera tersebut,” paparnya.
Sedangkan kasus kematian Diplomat ADP mungkin menimbulkan perhatian dan spekulasi di masyarakat, terutama terkait dengan penyebab dan keadaan sekitar kematian tersebut.
“Tanpa bukti konkret, sulit untuk menentukan apakah isu bendera One Piece memang sengaja diangkat sebagai pengalihan isu. Isu bendera One Piece dan kasus kematian diplomat ADP adalah dua topik yang berbeda, dan reaksi masyarakat terhadap kedua isu tersebut bisa beragam tergantung pada konteks dan informasi yang tersedia,” kata Nicholay.
Jika isu bendera One Piece muncul sekitar waktu yang sama dengan kasus kematian diplomat ADP, mungkin ada spekulasi bahwa isu bendera One Piece sengaja diangkat untuk mengalihkan perhatian dari kasus kematian diplomat. “Tanpa informasi yang lebih spesifik tentang kedua isu tersebut, sulit untuk menentukan korelasi yang jelas,” ujarnya.
(cip)