PPATK Akan Buka Rekening Dormant Secara Bertahap - Kompas
PPATK Akan Buka Rekening Dormant Secara Bertahap
/data/photo/2025/07/31/688b46f759960.png)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pihaknya akan membuka rekening nganggur alias dormant secara bertahap.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihaknya akan bekerja keras membuka blokiran dormant tersebut.
“Kami bekerja hingga tengah malam. Artinya langkah itu kami lakukan seefektif, efisien dan seoptimal mungkin,” ujarnya dalam Business Talk yang disiarkan Kompas TV, dikutip Minggu (10/8/2025).
Baca juga: 122 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, PPATK: Ada yang Mengendap 35 Tahun

Lihat Foto
Adapun PPATK telah memblokir 122 juta rekening bank yang tidak aktif alias rekening dormant.
Zelensky Sebut Putin Berniat "Tipu" AS Jelang Pertemuan dengan Trump, Apa Maksudnya?
Pemblokiran rekening dormant dilakukan sejak Mei 2025 secara bertahap atau batch.
Dalam setiap batch, PPATK melakukan pemeriksaan menyeluruh. Setelah pemeriksaan pada setiap batch selesai dilakukan, rekening dormant langsung dibuka kembali.
PPATK beralasan, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
Baca juga: PPATK Klaim Deposit Judol Berkurang Sejak Ada Pemblokiran Rekening Nganggur
Rekening dormant jadi target kejahatan
PPATK menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan.
Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.
Sebelumnya, PPATK menyatakan telah merampungkan seluruh proses analisis atas rekening dormant atau tidak aktif yang diblokir sementara sejak 15 Mei 2025.
Proses ini selesai pada 31 Juli 2025 dan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak.
Baca juga: Blokir Rekening Nganggur, PPATK Disebut Langgar 5 Undang-Undang Sekaligus
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan peta risiko tersebut menjadi dasar pengelompokan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi nasabah secara individual.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!Dirut Agrinas Pangan Minta Maaf dan Mengundurkan Diri, Ini Kata CEO Danantara