Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto, PDI-P Bakal Masuk Kabinet? - Kompas
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto, PDI-P Bakal Masuk Kabinet?
/data/photo/2025/07/25/6883409d52d2b.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro berpandangan bahwa pemberian amnesti itu memiliki konsekuensi politik. Salah satunya, semakin menguatkan kecenderungan PDI-P menjadi mitra strategis dari pemerintahan Prabowo.
"Bila skema amnesti diterima Hasto, maka peran PDI-P kecenderungannya lebih besar sebagai mitra strategis ketimbang mitra kritis,” kata Agung kepada Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Bahkan, Agung mengatakan, tidak menutup kemungkinan PDI-P bakal masuk dalam kabinet Merah Putih bentukan Prabowo Subianto.
Beda dari Prabowo, Anwar-Trump Alot Soal Tarif, Malaysia Sulit Ditekan?
"Bahkan bisa jadi, PDI-P masuk kabinet. Tapi ini baru kemungkinan-kemungkinan spekulatif,” ujarnya.
Baca juga: Tom Lembong dan Hasto Harus Dilepaskan dari Proses Hukum Usai Dapat Abolisi dan Amnesti
Diketahui, PDI-P adalah satu-satunya partai di Parlemen, yang tidak tergabung dalam koalisi pendukung pemerintahan Prabowo atau Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.
Tetapi, PDI-P juga tidak secara tegas menyatakan bahwa berada di pihak yang berseberangan dengan pemerintahan Prabowo.
Sejumlah politikus PDI-P berkali-kali hanya menyampaikan bahwa bakal membantu pemerintah dalam membangun bangsa. Meskipun bukan bagian dari koalisi atau berada di luar pemerintahan.

Lihat Foto
Baca juga: PDI-P Siap Pecat 27 Kader, Termasuk Jokowi?
Dukung Kebijakan Pemerintah dan Pertemuan dengan Megawati
Beberapa sikap PDI-P di Parlemen diketahui mendukung kebijakan pemerintah dan DPR yang menuai kontroversi di publik.
Salah satunya, mendukung proses revisi Undang-Undang (UU) TNI. Sebab, PDI-P merupakan partai dengan kursi terbanyak di DPR.
Selain itu, Ketua DPR juga dijabat oleh Ketua DPP PDI-P. Lalu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI adalah kader PDI-P, Utut Adianto.
Baca juga: Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
Tak hanya itu, Presiden Prabowo hingga petinggi Partai Gerindra bergantian bertemu dengan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.
Prabowo menyambangi kediaman Megawati di Teuku Umar, Jakarta pada 7 April 2025.
Meskipun, pertemuan itu disebut dalam rangka silaturahmi hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca juga: Akhir Hubungan Jokowi dan PDI-P, Diusung hingga Jadi Presiden Berujung Dipecat?
Kemudian, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad diketahui beberapa kali menemui Megawati.
Pada 5 Juni 2025, Dasco mengonfirmasi bahwa dirinya menemui Megawati karena diutus oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ya kami memang diutus menyampaikan beberapa hal dan pesan yang sudah disampaikan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat itu.
Namun, Dasco tidak mau mengungkapkan pesan Prabowo yang disampaikan kepada Megawati.
Baca juga: Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
Terbaru, Dasco mengunggah foto pertemuannya dengan Megawati di Instagram miliknya @sufmi_dasco pada Kamis (31/7/2025) malam.
Dalam foto tersebut, terlihat Dasco yang mengenakan kemeja berwarna putih bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Sedangkan Megawati ditemani kedua anaknya yang juga Ketua DPP PDI-P, yakni Puan Maharani dan Prananda Prabowo.
"Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan," tulis Dasco di akun Instagramnya, Kamis (31/7/2025) malam.
Baca juga: DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
![Konferensi pers DPR dan pemerintah terkait amnesti dan abolisi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Kamis (31/7/2025) malam.]()
Lihat Foto

Lihat Foto
Amnesti dan Respons Kubu Hasto
Sebagaimana diberitakan, persetujuan DPR atas pemintaan pertimbangan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.
Hanya saja, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemberian amnesti tersebut masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
Atas usulan pemberian amnesti tersebut, pengacara Hasto, Maqdir Ismail menyambut baik.
“Iya menyampaikan, alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah,” kata Maqdir saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Menkum: Saya yang Usul Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto ke Prabowo
Maqdir mengatakan, usulan pemberian amnesti terhadap Hasto tersebut harus dihargai.
Selain itu, dia menyebut, usulan itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin ada politisasi dalam kasus Hasto.
“Kita hargai keputusan pemerintah, itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya mas Hasto ini,” ujar Maqdir.
Baca juga: Gaduh "Partai Biru", Ini Kilas Balik Roy Suryo di Demokrat hingga Keluar pada 2020
Vonis Hasto
Diketahui, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.
Baca juga: Kaesang Tegaskan Jokowi Tak Sebut “Partai Biru” Dalang Isu Ijazah Palsu
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
Baca juga: Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Hak Mutlak Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.