Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita DPR Featured Istimewa Lintas Peristiwa Puan Maharani Spesial

    Puan: DPR Janji Kawal Kasus Kematian Affan Kurniawan Sampai Tuntas - Viva

    3 min read

     

    Puan: DPR Janji Kawal Kasus Kematian Affan Kurniawan Sampai Tuntas


    Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:12 WIB

    Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan duka cita atas wafatnya Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam aksi demonstrasi, Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

    "Atas nama seluruh anggota dan pimpinan DPR RI, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Affan Kurniawan," kata Puan dalam keterangan video, Jumat, 29 Agustus 2025.

    Puan meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus kematian Affan Kurniawan. Dia mendesak agar penyelidikan kasus ini berjalan secara transparan.

    "Kami meminta kepada Kapolri dan seluruh jajarannya agar mengusut tuntas dan transparan atas kejadian yang terjadi," ucap dia.

    Di samping itu, politisi PDIP ini menegaskan DPR RI akan mengawal terus penyelidikan kasus kematian Affan Kurniawan sampai tuntas.

    "Dan kami akan mengawal proses penyeldiikannya sampai selesai," jelas Puan.

    Sebelumnya diberitakan, misteri siapa saja nama anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis pelindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas akhirnya terungkap.

    Nama-nama itu diungkap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri saat menemui massa pendemo yang masuk Markas Polda Metro Jaya. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

    Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

    Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

    "Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.

    VIVA Militer: Menko Polkam RI Jenderal Pol (Purn.) Budi Gunawan

    Menko Polkam Budi Gunawan Minta Polisi Lebih Humanis Amankan Pendemo

    Budi Gunawan minta aparat kepolisian lebih humanis dalam mengamankan aksi unjuk rasa

    img_title

    VIVA.co.id

    29 Agustus 2025

    Komentar
    Additional JS