Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured PPATK

    Ramai-ramai Lansia ke Bank, Panik karena Takut Rekening Diblokir PPATK - Kompas

    5 min read

     

    Ramai-ramai Lansia ke Bank, Panik karena Takut Rekening Diblokir PPATK

    JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang lansia berinisial L datang ke sebuah bank di Depok. Dia datang langsung meminta melakukan transaksi tarik tunai.

    Tangannya menggenggam erat buku tabungan, wajahnya cemas. Menurut seorang teller bank di bank itu, E (22), L menarik uangnya karena khawatir rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Beliau bilang, ini transaksi dilakukan supaya rekeningnya enggak diblokir. Bukan karena butuh uang, tapi karena dengar-dengar dari ibu-ibu komplek katanya rekening bisa ditutup kalau enggak dipakai,” kata E kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

    Baca juga: Cerita Teller Bank Diserbu Lansia yang Panik Rekening Diblokir PPATK

    Menurut E, lansia berinisial L itu bukan satu-satunya nasabah yang datang ke bank pagi itu dengan tujuan yang sama.

    Murka Kyiv Digempur, Zelensky Serukan Pergantian Rezim di Rusia

    Sejak pagi ini beberapa nasabah lansia datang ke banknya demi melakukan transaksi ringan hanya untuk menghindari pemblokiran rekening oleh PPATK.

    “Ibu L cerita, ibu-ibu di sekitar rumahnya hari ini juga ramai-ramai transaksi, bukan buat kebutuhan penting, tapi buat jaga-jaga biar enggak diblokir. Padahal uangnya itu ditabung,” ujar Ebby.

    Baca juga: Kecewa Rekeningnya Diblokir PPATK, Warga: Kami Seperti Penjahat Keuangan

    E merasa prihatin karena menurut dia, nasabah lansia seharusnya mendapatkan edukasi yang memadai terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, bukan justru dibuat resah.

    Ia menilai tidak seharusnya nasabah merasa terpaksa melakukan transaksi hanya agar rekening mereka terhindar dari pemblokiran.

    “Kalau dari sudut pandangku sih, merugikan rakyat. Misalnya nasabah memang niatnya menabung, enggak buat transaksi, ya duitnya bisa dianggap ‘hilang’ fungsinya,” tutur dia.

    Senada dengan E, seorang teller bank di Jakarta Barat berinisial L (25) mengaku mengalami hal serupa.

    Baca juga: Gaduh Rekening Nasabah Diblokir Berujung PPATK Dipanggil Prabowo

    Ia mengatakan, sejak adanya kebijakan pemblokiran rekening "nganggur" oleh PPATK ini, banyak nasabah lansia berusia 50 tahun ke atas datang dengan keluhan bingung dan khawatir.

    "Mereka enggak ngerti kenapa tiba-tiba rekeningnya dibekukan, padahal cuma dipakai buat nabung, atau terima transfer dari anaknya tiap beberapa bulan,” ujar L.

    L menambahkan, sebagian besar nasabah tidak marah, tetapi lebih banyak menunjukkan kebingungan karena tidak ada pemberitahuan sebelum rekeningnya diblokir PPATK.

    Baca juga: Ramai Protes Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Apa yang Harus Dilakukan?

    “Mereka tanya, ini rekening saya sendiri, kenapa saya enggak bebas mau transaksi atau enggak,” ucap dia.

    Sudah dibuka

    Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan, sebagian besar rekening dormant yang sebelumnya diblokir kini sudah dibuka kembali.

    “Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” kata Natsir kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

    Baca juga: Kegeraman Warga Usai Rekening Diblokir PPATK: Anggap Kebijakan Aneh dan Menyusahkan

    Ia meminta masyarakat tidak panik, karena negara hadir untuk melindungi nasabah.

    Untuk membuka blokir, nasabah dapat mengisi formulir keberatan dan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) di bank terkait dengan membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.

    “Setelah semua proses selesai dan datanya sinkron, bank akan reaktivasi rekening tersebut,” jelas Natsir.

    Baca juga: Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan

    Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

    PPATK sebelumnya menyatakan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan, seperti jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang.

    Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Ini bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” tulis PPATK dalam keterangannya.

    Baca juga: Kesal Rekening Diblokir PPATK, Warga: Itu Buat Dana Darurat, Kenapa Harus Repot ke Bank?

    Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk oleh jaringan sindikat judi online.

    PPATK menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban menjaga keamanan sistem dan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang tidak wajar secara preventif.

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
    Komentar
    Additional JS