Rentan Risiko Pekerjaan, Ribuan Pekerja Perkebunan di Landak Dapat Perlindungan - Halaman all - Wartakotalive
Rentan Risiko Pekerjaan, Ribuan Pekerja Perkebunan di Landak Dapat Perlindungan - Halaman all - Wartakotalive
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Para pekerja sektor perkebunan memiliki risiko ketika menjalankan aktivitas sehari-hari dalam pekerjaannya.
Terkait hal itu, maka pekerja sektor perkebunan perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial agar lebih tenang ketika melakukan pekerjaannya.
Terkait hal itu maka sebanyak 3.000 pekerja perkebunan dan 873 pekerja rentan mendapat perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Landak, dr. Karolin Margaret Natasa menyampaikan pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang dari Pemerintah Pusat.
"Saat ini ada skema baru untuk daerah perkebunan sawit, di mana dana dikembalikan ke daerah guna mendukung berbagai program, termasuk perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya lewat keterangan, Minggu (24/8/2025).
Upaya ini langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja, khususnya di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.
"Saat ini, jumlah pekerja informal yang terdata di Kabupaten Landak sebanyak 72.012 orang dan sebanyak 18.693 pekerja sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Program perlindungan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025 itu mencakup dua manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan.
Keduanya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan total iuran Rp604 juta untuk pekerja perkebunan dan Rp168 juta untuk pekerja rentan. Perlindungan akan diberikan selama 12 bulan ke depan.
“Ini merupakan tahap awal dari cakupan perlindungan bagi pekerja rentan. Kami berharap, tahun depan lebih banyak lagi pekerja yang bisa kami lindungi,” ungkap dr. Karolin.
Sementara Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi mengatakan pihaknya memberi apresiasi dan mendukung kolaborasi ini untuk terus diperluas ke seluruh lapisan pekerja di Landak.
Baca juga: Stres Jadi Pengangguran, Pria di Kramat Jati Jaktim Curi Sepeda Motor dan Ditangkap Warga
“Ini bukti nyata bahwa negara dan pemerintah daerah hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Abdur Rahman Irsyadi, yang akrab disapa Ari.
Ia menambahkan pihaknya berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta masyarakat agar seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Landak, kami optimis dapat mengakselerasi coverage kepesertaan di Kabupaten Landak dimana saat ini telah mencapai 41,50 persen dari 136.925 pekerja,” tambah Ari.
Pada kesempatan serupa, turut diserahkan santunan kematian kepada keluarga Almarhum Fitra Qoirul Fajar, siswa SMK Negeri 1 Nabang yang meninggal dunia saat menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Almarhum sebelumnya telah terdaftar dalam Program JKK dan JKM melalui tempat ia menjalankan PKL, dengan iuran sebesar Rp16.800,-
Keluarga menerima santunan JKK Meninggal Dunia sebesar Rp140 juta, serta biaya pengobatan dan perawatan sebesar Rp126 juta.
Selain itu, dilakukan pula penyerahan Santunan Jaminan Kematian secara simbolis kepada 5 pekerja perkebunan sawit.
“Sebesar apa pun santunan yang diberikan tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran orang tercinta. Namun kami berharap, manfaat ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan secara layak,” ujarnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.