Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kasus

    Terungkap, Bangunan Bersejarah Ndalem Padmosusastro Ternyata Bersengketa di PN Solo oleh Ahli Waris - Halaman all - Tribunsolo

    8 min read

     Kasus

    Terungkap, Bangunan Bersejarah Ndalem Padmosusastro Ternyata Bersengketa di PN Solo oleh Ahli Waris - Halaman all - Tribunsolo

    Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

    TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Salah satu bangunan bersejarah di Kota Solo yakni Ndalem Padmosusastro bakal segera dijual atau dilelang. 

    Seperti diberitakan sebelumnya, kompleks rumah milik pujangga sekaligus pendiri koran lawas Djawi Kandha pada tahun 1886, Ki Padmosusastro yang beralamat di jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Kecamatan BanjarsariKota Solo memang telah terbengkalai sejak beberapa tahun terakhir.

    Padahal komplek Ndalem Padmosusastro tersebut telah masuk dalam bangunan Cagar Budaya.

    Tak hanya terbengkalai, ternyata Ndalem Padmosusastro juga sempat bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Solo usai gugatan dilayangkan oleh satu dari 5 ahli waris dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2025/PN Skt.

    Hal itu dibenarkan oleh Bambang Ary Wibowo selaku kuasa hukum ahli waris lainnya yang juga merupakan tergugat dalam sengketa di PN Solo tersebut.

    Dihubungi TribunSolo.com, Bambang menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan ke PN Solo oleh salah satu keturunan Ki Padmosusastro dengan tergugat adalah beberapa saudara tirinya yang juga ahli waris.

    "Iya benar, sempat digugat dan disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta," terang Bambang saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (12/8/2025).

    Sebagai informasi gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Solo sejal Kamis 20 Februari 2025 lalu dengan Majelis Hakim yakni Subagyo sebagai Hakim Ketua, sementara itu Makmurin Kusumastuti dan Zulkarnain sebagai Hakim Anggota.

    PN Solo pun juga sempat menggelar mediasi selama hampir sebulan dimulai pada 29 April hingga 14 Mei 2025 dengan mediator yakni Maria Rina Sulistiawati.

    Meski demikian, mediasi berakhir deadlock dan kemudian dilanjutkan dengan sidang.

    Sidang sendiri telah digelar sebanyak 17 kali dengan hasil putusan telah Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat pada 31 Juli 2025 lalu.

    Kini polemik terkait Ndalem Padmosusastro tersebut masih berlanjut usai para tergugat dikatakan oleh Bambang Ary melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

    "Sidangnya sampai saat ini sudah putus, vonisnya sudah keluar. Dimana vonisnya menurut kami menjadi janggal karena secara hukum perdata, ada kurang pihak. Tapi tetap saja hakim memutuskan bahwa tanah tersebut harus dijual melalui lelang," ungkap Bambang.

    "Sementara 4 per 5 bagian dari tergugat itu ingin mempertahankan dan tidak mau menjual sehubungan dengan bangunan tersebut sudah ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya. Jadi kami melakukan upaya banding," lanjutnya.

    Bambang menjelaskan bahwa para ahli waris selain penggugat yang ia sebut bernama Mario itu menghendaki Ndalem Padmosusastro tidak dibagi sebagai warisan melainkan dikelola bersama karena rumah peninggalan tersebut merupakan bangunan cagar budaya.

    "Jadi klien saya tidak menghendaki bangunan tersebut untuk diwariskan atau dibagi waris. Jadi maunya itu dipertahankan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya dan akan dikembangkan menjadi tempat kegiatan warga masyarakat kota Solo yang terkait dengan budaya pariwisata dan sebagainya," kata dia.

    "Tapi karena ada satu ahli waris yang mendapat bagian 1/5. Kan secara hukum kami tidak boleh menghalangi warisan. Dan klien kami bersepakat kalau yang 1/5 mau dijual ya silahkan, tapi yang 4/5 tidak ingin dijual. Namun ternyata putusan hakim justru memutuskan semuanya dijual," imbuhnya.

    Bambang menjelaskan bahwa sengketa tersebut bermula dari putusan PN Solo pada tahun 1962 dimana Ndalem Padmosusastro dibagi menjadi 5 bagian untuk istri dan anak dari pemilik rumah.

    "Tergugat 1 adalah istri kedua dari pemilik Ndalem Padmosusastro. Istri kedua memiliki 3 anak yang merupakan tergugat II, III dan IV. Sementara Mario (penggugat) merupakan keturunan dari istri pertama (Ki Padmosusastro). Kita menghormati keputusan Pengadilan Negeri Surakarta tahun 1962 yang menetapkan Ndalem Padmo menjadi 5 bagian. 4 bagian itu kepada almarhum istri kedua, anak dari almarhum istri kedua," pungkasnya.

    Deretan Bangunan Cagar Budaya di Solo

    Kota Surakarta atau Solo dikenal sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa yang kaya akan peninggalan sejarah.

    Berdasarkan data Pemerintah Kota Surakarta, tercatat ada puluhan bangunan dan situs yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya, tersebar di berbagai kecamatan.

    Sejumlah di antaranya menjadi destinasi wisata populer yang ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara.

    Beberapa cagar budaya yang menjadi ikon Solo antara lain:

    1. Keraton Surakarta Hadiningrat – Berdiri sejak 1745, istana kebangsawanan Kasunanan ini masih aktif menjadi kediaman Sri Susuhunan. Di dalam kompleksnya terdapat Menara Sanggabuwana, yang menyimpan legenda pertemuan Raja dengan Ratu Laut Selatan.

    2. Museum Keris Nusantara – Menyajikan ratusan koleksi keris dan senjata tradisional dari seluruh Indonesia, dilengkapi penjelasan proses pembuatannya.

    3. Taman Sriwedari & Museum Radya Pustaka – Taman hiburan rakyat yang lekat dengan tradisi budaya, serta museum bersejarah yang berdiri sejak 1890 dan menyimpan koleksi wayang, gamelan, hingga arsip kerajaan.

    4. Pura Mangkunegaran – Istana resmi Mangkunegaran yang dibangun tahun 1757, menyimpan artefak kerajaan dan perpustakaan sejarah Rekso Pustoko.

    5. Benteng Vastenburg – Bangunan kolonial peninggalan Belanda dari abad ke-18 yang kini digunakan untuk berbagai acara budaya, seperti festival seni dan musik.

    6. Dalem Hardjonegaran – Kediaman pelopor batik Go Tik Swan dengan arsitektur rancangan Bung Karno, menyimpan arca kuno dari abad ke-8 hingga 15.

    7. Ndalem Djojokoesoeman – Bangunan bersejarah yang difungsikan sebagai rumah kebudayaan, kerap menjadi lokasi pelatihan gamelan.

    8. Langgar Merdeka – Bangunan dari tahun 1877 yang awalnya rumah niaga, kini menjadi tempat ibadah yang dilindungi.

    9. Loji Gandrung – Bangunan kolonial yang dahulu digunakan untuk pesta dansa bangsawan dan kini menjadi kediaman resmi Wali Kota Solo.

    Jalan Ronggowarsito, Denyut Nadi Kota Solo yang Menghubungkan Sejarah dan Modernitas

    Di tengah hiruk-pikuk Kota Solo yang terus berkembang, Jalan Ronggowarsito hadir sebagai salah satu urat nadi utama yang menghubungkan berbagai wilayah strategis di pusat kota.

    Jalan ini bukan hanya sekadar jalur transportasi, melainkan juga menyimpan makna sejarah dan budaya yang kental.

    Jalan Ronggowarsito diambil dari nama Raden Ngabehi Ronggowarsito, sastrawan besar asal Jawa Tengah yang dikenal sebagai pelopor kesusastraan Jawa klasik.

    Nama ini mengingatkan masyarakat Solo akan kekayaan budaya dan intelektual yang diwariskan dari masa lalu.

    Terletak di pusat kota, Jalan Ronggowarsito menghubungkan kawasan komersial, perkantoran, hingga permukiman warga Solo.

    Jalan ini menjadi salah satu jalur utama yang sering dilalui oleh kendaraan pribadi, angkutan umum, serta ojek online. 

    Aktivitas di jalan ini menggambarkan denyut kehidupan masyarakat Solo yang dinamis.

    Sepanjang jalan, deretan toko, rumah makan, serta perkantoran menjadi pemandangan yang umum ditemui.

    Kondisi jalan yang cukup lebar dengan trotoar di beberapa bagian memudahkan mobilitas pejalan kaki dan kendaraan. 

    Meski demikian, pada jam-jam sibuk, jalan ini kerap mengalami kepadatan lalu lintas, menandakan betapa vitalnya peran jalan ini bagi warga kota.

    Jalan Ronggowarsito bukan hanya sekadar jalan raya, melainkan jembatan antara nilai-nilai tradisional dan kemajuan modern.

    Keberadaan jalan ini menjadi simbol bagaimana Kota Solo mampu menjaga warisan budaya sekaligus mendukung perkembangan ekonomi dan sosial masyarakatnya.

    Dengan demikian, Jalan Ronggowarsito menjadi salah satu ikon penting di Kota Solo yang wajib dikenali setiap warga dan pengunjung.

    Keberadaannya memberikan warna tersendiri dalam kehidupan kota yang kaya akan budaya dan tradisi ini.

    (*)

    Komentar
    Additional JS