Viral! Guru SD Hendak Cekik Murid Saat Upacara, Ternyata Bukan Aksi Heboh yang Pertama
Pendidikan,
Viral! Guru SD Hendak Cekik Murid Saat Upacara, Ternyata Bukan Aksi Heboh yang Pertama

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang guru perempuan di sebuah SD di Lampung yang tampak sangat marah dan hendak mencekik seorang murid saat upacara.
Video yang viral di media sosial seperti Facebook dan TikTok ini menunjukkan suasana mencekam di sekolah tersebut, di mana beberapa guru lain berusaha menghentikan tindakan guru tersebut.
Namun, amarah sang guru malah dilampiaskan pada rekan-rekannya. Akibatnya, barisan siswa yang mengikuti upacara dibubarkan, dan terdengar suara ketakutan dari para murid yang kemudian berlarian.
Baca Juga: Cek Fakta: Menkeu Sri Mulyadi Sebut 'Guru itu Beban Negara', Benarkah?
Guru di Pesawaran Lampung marah ke rekan sesama guru dan hendak mencekik murid saat upacara Waktu Lampung Online
Lokasi Video Viral dan Kronologi
Kejadian dalam video dipastikan berlangsung di SDN 9 Kedondong, Pesawaran, Lampung, pada 28 Juli 2025, dan merekam aksi heboh seorang guru bernama Harmini yang mengajar di sekolah itu.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran membenarkan kejadian tersebut. “Lokasi guru perempuan ngamuk-ngamuk dan hendak mencekik murid itu terjadi di UPTD SDN 9 Kedondong, Pesawaran, Lampung dan terjadi pada 28 Juli 2025," ujar Kadisdikbud Pesawaran, Anca Martha Utama, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari Harian Waktu Lampung Online.
Dia menambahkan bahwa Harmini tiba-tiba datang ke sekolah UPTD SDN 9 Kedondong, pada saat siswa sedang melakukan upacara bendera.
Baca Juga: Prabowo: Jangan Ada Gaji Guru di Bawah Rp2 Juta Mulai 2027
“Dan beliau langsung melakukan intimidasi kepada guru dan siswa yang sedang mengikuti upacara, bahkan sampai mencekik siswa tanpa alasan yang jelas," tuturnya.
Disanksi dan Dilaporkan ke Polisi
Sebagai konsekuensinya, Harmini dijatuhi sanksi dan sejak 1 Agustus 2025, dia diskors dari tugas mengajar.
"Sejak 1 Agustus, dinas telah mengeluarkan surat tertulis agar sementara yang bersangkutan atas nama Harmini untuk tidak menjalankan tugas karena tidak mencerminkan prilaku sebagai seorang guru," kata Anca.
Selain itu, laporan juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian terkait tindakannya. "Kami juga telah melaporkan kejadian intimidasi dan pencekikan murid kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Baca Juga: Jam Pulang Sekolah Diubah? Dedi Mulyadi Ajukan Evaluasi ke Disdik Jabar
Untuk mendukung korban, pihak sekolah telah diminta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang menjadi korban. "Kami terus berupaya, memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para murid dan juga para guru dari hal-hal yang dapat merugikan maupun mengancam keselamatan para murid," tuturnya.
Bukan Aksi Heboh Pertama
Perilaku Harmini yang tidak sesuai dengan norma sudah terjadi sebelumnya. "Guru ini (Harmini) pernah mengajar dengan menggunakan seragam dinas namun merokok di dalam kelas, kemudian datang ke kantor dinas menggunakan celana pendek," ungkap Kadisdikbud.
Pada Februari 2025, pihak Disdikbud telah mengajukan permohonan pemeriksaan kepada inspektorat karena ada dugaan gangguan psikologis pada Harmini. "Atas kejadian itu kami telah memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk non aktif sementara sebagai ASN sampai dengan hasil pemeriksaan keluar, karena diduga saudari Harmini mengalami gangguan jiwa," jelasnya.
Meskipun ada perubahan dalam perilakunya, Harmini kembali berulah setelah diizinkan untuk mengajar kembali. "Dia sempat berubah dan akhirnya kami memperbolehkan kembali untuk mengajar kembali, namun saudari Harmini kembali melakukan hal yang tidak sesuai dengan peraturan sejak 1 Agustus," kata Anca.***