Viral Struk Restaurant Bebankan Bayar Royalti Musik kepada Konsumen, Ini Respon Warganet - Kaltengpos.jawapos
Viral Struk Restaurant Bebankan Bayar Royalti Musik kepada Konsumen, Ini Respon Warganet - Kaltengpos.jawapos

DI tengah polemik kewajiban pembayaran royalti musik bagi pemilik restoran dan kafe yang diberlakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), media sosial digemparkan oleh beredarnya foto struk makan di sebuah restoran yang mencantumkan biaya tambahan tak biasa.
Baru-baru ini, beredar di media sosial struk konsumen di salah satu restaurant membebankan royalty muski dan lagu kepada konsumen.
Meski tidak diketahui secara pasti, restaurant apa yang dimaksud dalam struk tersebut, namun terlihat bahwa royalty musik dan lagu masuk dalam tagihan yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Tidak tanggung-tanggung, royalty musik dan lagu yang harus dibayar konsumen senilai Rp29.140,-.
Dalam postingan itu, pengunggah struk menuliskan “sebelum makan di resto cek dulu sama kasirnya”.
Meski belum pasti atas kebenaran ini, hal ini mendapat respon dari warganet, di tengah ramainya pembahasan royalti music.
“Gara2 pemerintahan yang suka nya meras uang rakyat…????,” tulis iam_arman**
“Ini semua karena ada "musisi" yang sok ngerti hukum lalu masuk Politik????,” tulis chstad**
“MAKIN KSNI MAKIN SE ENAK NYA AJA RESTORAN YA, ADA SERVICE CHARGE, PB1 & SKRNG ROYALTI MUSIK ????????????,” tulis husie*** (abw)